SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kaltim, Rabu (09/06/2021).
Rapat tersebut menindak lanjuti hasil audensi dengan Komite Sekolah SMAN 10 Samarinda.
“Sudah kami sampaikan apa yang menjadi aspirasi komite sekolah, alumni SMAN 10 dan warga sekitar termasuk dari pihak Yayasan Melati sendiri yang mempunyai pandangan bahwa gedung SMAN 10 milik yayasan,” kata Ketua Komisi IV Kaltim Rusman Ya’qub ditemui setelah RDP
Komisi IV juga meminta kepada Pemprov untuk segera melaksanakan tugas – tugasnya untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi.
Rusman berharap, atas polemik yang terjadi tidak menganggu proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Kami juga meminta agar PPDB di SMAN 10 tetap berjalan, baik di kampus A dan B tidak ada penghentian dan tetap berjalan,” ujar Rusman.
Apabila dalam pelaksanaan PPDB ada upaya dari pihak yayasan menghalang – halangi, Rusman meminta agar pemerintah segera bertindak.
Sementara itu Kepala Disdik Kaltim Anwar Sanusi menegaskan, bahwa SMAN 10 tetap dapat melakukan PPDB dan tidak ada perubahan, serta berjalan seperti sebelumnya.
Terkait dengan Yayasan Melati yang ingin melakukan renovasi gedung, hal itu disebut Anwar masih harus menunggu keputusan gubernur.
“Pokoknya tidak ada perubahan penerimaan tahun 2021, tetap berjalan. Kesepakatannya menunggu keputusan gubernur,” kata Anwar sapaannya.
Kemudian dari Pihak BPKAD Kaltim Sa’duddin menjelaskan bahwa sampai saat ini yang tercatat tanah seluas kurang lebih 12 hektar tersebut masih milik Pemprov dan sertifikat tanah tersebut masih dipegang oleh pihak nya.
“Izinnya hanya pinjam pakai, dan belum ada yang namanya proses penghibahan,” tutup Sa’duddin.
(Fran)