TNI Bantah Terlibat Intimidasi Terkait Pencabutan Opini di Detikcom

Potret situs berita Detik.com soal pemberitaan yang dicabut/ Detik.com

BERI.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah keras tudingan adanya intimidasi yang dikaitkan dengan pencopotan artikel opini di situs berita Detikcom.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangan resmi kepada awak media, pada Senin (26/5/2025).

“Tidak pernah sekalipun TNI melakukan atau akan melakukan tindakan intimidatif terhadap warga negara yang menyalurkan pendapat secara konstitusional,” tegas Kristomei.

Ia menilai tuduhan tanpa dasar justru dapat menyesatkan opini publik dan menciptakan kesan keliru bahwa TNI dan pemerintah bersikap otoriter serta anti-demokrasi.

Oleh karena itu, TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional melalui komunikasi yang sehat dan penyelesaian perbedaan secara beradab.

“Demokrasi hanya bisa tumbuh kuat jika semua pihak menjunjung tinggi hukum, saling menghormati, dan tidak mudah melontarkan tuduhan tanpa bukti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa TNI tetap konsisten mendukung kebebasan berpendapat, termasuk hak warga untuk menyampaikan kritik secara damai. Perbedaan pandangan menurutnya merupakan bagian dari dinamika yang sehat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“TNI memegang teguh prinsip netralitas, dan tidak akan pernah menjadi bagian dari upaya pembungkaman terhadap suara publik,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila merasa mengalami intimidasi atau ancaman, karena institusi tersebut memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

Latar Belakang Polemik Pencabutan Opini Detikcom

Sebelumnya, TNI menjadi sorotan setelah artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang tayang di Detikcom pada 22 Mei 2025 mendadak dicabut sehari setelahnya. Penulis artikel tersebut kemudian melaporkan dugaan intimidasi ke Dewan Pers.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa penulis mengaku mengalami dua kali insiden kekerasan pada hari artikel itu dimuat.

“Pagi hari sekitar pukul 9, ia didatangi oleh dua pengendara motor yang memepet dan mendorongnya hingga terjatuh. Sore harinya, ketika hendak membeli makan, ia kembali menjadi korban kekerasan. Kali ini paha kanannya ditendang oleh pengendara motor lain hingga ia kembali terjatuh,” ungkap Abdul.

Pelaku dalam kedua kejadian tersebut mengenakan helm dan langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Penulis menduga kedua insiden tersebut berkaitan dengan artikel opini yang ia tulis, sehingga meminta Detikcom untuk mencabut artikelnya dan mengadukan peristiwa ini ke Dewan Pers.

Melansir situs Detik, berikut ini isi lengkap tanggapan dari Dewan Pers:

Tanggapan Dewan Pers terhadap Pencabutan Tulisan di Kolom Opini Detik.com

Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detik.com, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media. Dewan Pers juga menegaskan bahwa:

1. Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.

2. Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.

4. Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

5. Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.

Jakarta, 24 Mei 2025
Dewan Pers

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua”. 

(len)