SAMARINDA – Sejumlah Mahasiswa di Samarinda gelar aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (07/10/20).
Dalam aksinya, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat ini memadati jalan utama kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Akibatnya akses lalulintas ke empat ruas jalan yaitu Jalan S Parman, Jalan Dr Sutomo, Jalan M Yamin, dan Jalan Pembangunan. Lumpuh total.
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ini merupakan aksi lanjutan usai melakukan demontrasi di depan kantor Gubernur Kaltim pada Senin kemarin.
Selain melakukan orasi politik, para mahasiswa juga membakar ban dan membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020).
Humas Aksi, Andi Muhammad Akbar, menuturkan aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Bahkan mereka meminta agar UU cipta kerja dicabut.
“Kami mendorong pencabutan UU tersebut. Kami meminta DPR RI agar meninjau kembali,” ungkap Muh Akbar di sela aksi.
Dirinya berharap semua mahasiswa di selurih Kaltim mendorong hal yang sama sebagai bentuk solidaritas bahwa Kaltim menolak pengesahan UU tersebut.
Dirinya menilai UU Cipta Kerja sangat merugikan bagi buruh. Hak-hak buruh seperti diperluasnya penerapan sistem kerja outsorcing, penghapusan upah minimum kota (UMK) dan beberapa poin lainnya yang dianggap tidak mengakomodir kepentingan kaum pekerja.
“Banyak hal yang perlu dikoreksi karena akan menggerus hak hak kaum buruh,”bebernya.
Aksi mahasiswa berlanjut hingga malam hari. Dari simpang empat Mall Lembuswana. Ribuan mahasiswa beserta serikat pekerja itu berpindah ke depan pintu gerbang Kampus Unmul. Bahkan mereka berencana aksi serupa akan dilanjutkan esok hari.
(Fran)