Samarinda (8/6/2017) – Beban pembiayaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemprov Kaltim untuk aparatur sipil negara (ASN) di nilai tidak adil, terutama bagi profesi guru.
Hal ini mendapat sorotan dari ketua fraksi PKB DPRD Kaltim Syafarudin. “Kebijakan pemerintah saat ini saya anggap kurang adil terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN biasa itu diberikan Rp 3 juta, sementara untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN profesi guru hanya Rp 300 ribu saja” ujar Udin sapaan akrab nyaHal ini pun di berikan oleh pemprov tanpa penjelasan. Dalam kebutuhan peningkatan kemajuan peserta didik, harusnya pemerintah provinsi memprioritaskan kesejahteraan tenaga pengajar.
“Kalau mau adil, ya dikurangi untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN. Kemudian untuk TPP guru itu kalau bisa dinaikan, malah kalau bisa jumlahnya harus sama yang di berikan ke guru dengan yang di peroleh oleh ASN biasa, kan itu malah lebih bagus dan Itu baru adil, Meskipun keuangan sedang terbatas ya,” pungkas Ketua Fraksi PKB Kaltim.
Dalam hal ini, fraksi PKB melalui Syafruddin akan mendorong pemprov Kaltim untuk mengalokasi lebih TPP untuk guru melalui rapat yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat di DPRD Provinsi Klatim.
Guru itu menurut saya lebih penting di utamakan, Jasa mereka sebagai tenaga pengajar dalam membantu mencerdaskan generasi bangsa haruslah di berikan penghargaan yang luar biasa. Tutupnya.(Arm)