SAMARINDA – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 yang berlokasi di Kelurahan Sidodadi kecamatan Samarinda Ulu berpotensi lakukan pemilihan ulang.
Hal itu ditenggarai karena ulah dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di TPS memberikan ijin kepada pemilih untuk menggunakan dua Surat Suara.
Kepada beritainspirasi.info, kamis (28/06) Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sidodadi La cobe menyebutkan permasalahan lainya adalah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 334 dengan jumlah surat suara yang ditambah termasuk cadangan 2,5 % berjumlah 343 Surat Suara.
Kejangalanya, Penguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dengan KTP atau Surat keterangan dalam kolom berita acara itu kosong, sementara ada pemilih yang mengunakan E-KTP. Anehnya jumlah DPT dengan jumlah pemilih sama, sementara ada masyarakat yang tidak menggunakan Hak pilihnya.
“Dengan permasalahan itu, kami tidak berani bongkar ditingkat Kelurahan, nanti akan kami selesaikan pada saat Rekapitulasi ditingkat kecamatan,” ungkapnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ” sebetulnya jika hanya masalah dalam penulisan berita acara, bisa kita selesaikan di tingkat Kelurahan tetapi adanyaya masalah pengunaan Dua surat suara dalam satu pemilih, itu kami tidak berani,” lanjutnya.
Atas kejadian itu, Pria yang juga sebagai koordinator LKM Sidodadi Mandiri ini mengungkapkan akan adanya pemilihan ulang untuk di TPS 54, tetapi masih mengikuti mekanisme yang berlaku.
” Iya ini berpeluang besar untuk pemilihan ulang, tetapi kami masih menungu tindak lanjut dari Panwas dan KPU Kota,” jelasnya
Pasalnya jika memang harus pemilihan ulang, dirinya juga siap untuk melaksanakan pemilihan, walaupun sebetulnya Ia juga tidak mengharapkan itu. (Fran)