Transparansi Dana Kampanye Pilkada Kukar 2024: KPU Umumkan Hasil Audit Resmi

Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari tiga pasangan calon (paslon) yang bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk secara resmi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa audit ini mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Audit dilakukan berdasarkan penerimaan dan pengeluaran dari hari pertama hingga akhir masa kampanye. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas Pilkada,” ujar Rudi pada Rabu (18/12/2024).

Berikut hasil audit dana kampanye dari masing-masing paslon:

1. Paslon 01: Edi Damansyah – Rendi Solihin

Penerimaan: Rp 2.451.100.000

Pengeluaran: Rp 2.450.050.000

Saldo Akhir: Rp 1.050.000

 

2. Paslon 02: Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais

Penerimaan: Rp 3.200.370.000

Pengeluaran: Rp 3.200.343.965

Saldo Akhir: Rp 26.035

 

3. Paslon 03: Dendi Suryadi – Alif Turiadi

Penerimaan: Rp 2.324.738.620,76

Pengeluaran: Rp 2.319.237.029,15

Saldo Akhir: Rp 5.501.591,61

Rudi menegaskan bahwa audit ini dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, sehingga publik dapat percaya pada hasil Pilkada,” pungkasnya.(Adv)

kpukukarads