BERI.ID – Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang diundang secara resmi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk membahas kebijakan tarif impor. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 23 April 2025 di Washington DC.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan sejumlah menteri untuk mewakili Indonesia dalam diskusi strategis tersebut.
“Indonesia mendapatkan kesempatan awal untuk berdialog langsung dengan pemerintah AS. Ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah dibangun oleh pemerintah kita,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/4).
Delegasi Indonesia akan dipimpin oleh Airlangga sendiri, didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta sejumlah wakil menteri lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, para menteri akan bertatap muka dengan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri AS, Kementerian Keuangan AS, dan United States Trade Representative (USTR). Fokus utama pembicaraan adalah terkait pelonggaran kebijakan perdagangan antara kedua negara.
Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia akan mengajukan beberapa proposal, salah satunya relaksasi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk-produk teknologi dari Amerika Serikat.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk meningkatkan pembelian produk asal AS hingga senilai US$19 miliar atau sekitar Rp319 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.784 per dolar AS).
Tak hanya itu, Indonesia berencana memberikan sejumlah pelonggaran kebijakan impor bagi produk AS, meski detailnya masih belum diungkapkan ke publik.
“Kami sudah menyiapkan dokumen non-paper yang cukup komprehensif. Di dalamnya mencakup pembahasan mengenai tarif, hambatan non-tarif, serta potensi kerja sama investasi. Termasuk juga usulan dari pihak Indonesia,” jelas Airlangga.
Sebagai latar belakang, pemerintahan Trump sebelumnya mengumumkan penerapan tarif tambahan sebesar 32 persen terhadap barang impor dari Indonesia. Kebijakan ini semula akan diberlakukan pada 9 April 2025, namun akhirnya ditunda selama 90 hari guna memberi ruang negosiasi lebih lanjut. (len)