Tunjangan DPRD Akan Naik, Pemkot Berharap Dibarengi Peningkatan Kinerja

BONTANG – Tak lama lagi gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang akan mengalami kenaikan. Perubahan hak keuangan dan administratif legislator itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tinggal menunggu pengesahan peraturan daerah (perda).
Terlebih, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 2 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Usulan DPRD yang baru disampaikan pada 11 juli 2017 itu sebenarnya tidak masuk dalam prolegda 2017 tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Kota untuk segera dilakukan pembahasan.

Namun demikian, dalam pendapatnya Walikota Bontang yang diwakili oleh Wakil Walikota Bontang Basri Rase menekankan agar diharapkan kedepan dengan adanya pembahasan terhadap raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dibarengi dengan peningkatan kinerja DPRD Bontang. 

“Dengan adanya pembahasan Raperda ini yang selanjutnya kelak setelah diundangkan, sejalan dengan peningkatan kesejahteraan DPRD, maka dapat lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai wakil rakyat secara optimal,” ucap Basri Rase dalam rapat kerja DPRD tentang pandangan umum fraksi-fraksi tentang 3 raperda inisiatif Pemkot dan 1 raperda inisiatif DPRD,senin 17 juli 2017.

Diketahui, Raperda ini muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagai aturan pelaksanaan dari UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan di daerah. Diamana PP tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk merumuskan kebijakan pemberian penghasilan DPRD, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. 
Terkait dengan materi rancangan raperda tersebut, Pemkot juga memberi masukan mengenai pasal 14 D dalam draft tersebut. Agar segera dikordinasikan dengan Kementrian Dalam Negri mengenai besaran pengelompokan keuangan daerah. “Supaya ada kepastian hukum dalam penetapan Perda ini nantinya,” beber Basri.
Selanjutnya pembahasan raperda akan dibahas dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama pejabat yang selanjutnya akan ditunjuk oleh Walikota. (And)

kpukukarads