Hukum  

Tunjuk Kuasa Hukum, Andi Muhamad Akbar Siap Hadapi Laporan Tim Hukum Paslon Rudy-Seno

Andi Muhammad Akbar ditemani dua kuasa hukumnya merespon laporan dari tim kuasa hukum Paslon Rudy-Seno

SAMARINDA – Andi Muhammad Akbar didampingi oleh TIM Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu dan Irma Suriyani gelar Konferensi Pers di Cafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (20/10/2024).

Konferensi pers itu dilakukan dalam rangka merespon laporan dari Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kaltim, Rudi Mas’ud dan Seno Aji terhadap Andi Muhammad Akbar ke Polda Kaltim beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Jumintar Napitupulu Selaku Kuasa Hukum dari Andi Muhammad Akbar mengatakan bahwa, pihaknya siap menghadapi Tim Kuasa Hukum Rudi Mas’ud dan Seno Aji yang dimana telah melakukan pelaporan kepada Andi Muhammad Akbar ke Polda Kaltim.

“Hari ini kita menerima Kuasa dari Saudara Andi Muhammad Akbar untuk perkara yang di hadapinya terkait pelaporan dari Tim Kuasa Hukum Rudi Mas’ud dan Seno Aji di Polda Kaltim,” katanya.

Ia mengaku bahwa, pihaknya siap menghadapi dalam hal apapun yang berkaitan dengan hukum terhadap kliennya.

“Seiring diberikannya kuasa ini, artinya kita siap menghadapi hal apapun berkaitan hukum terkait pelaporan kepada Klien kami yakni Andi Muhammad Akbar,” lanjutnya.

Dirinya mengaku, hingga saat ini pihaknya bingung yang diduga ujaran kebencian dilaporkan oleh Tim Rudi Mas’ud dan Seno Aji di Polda Kaltim kepada Andi Muhammad Akbar.

“Klien kami belum ada surat pemanggilan dari Pihak Kapolda Kaltim, artinya masih samar-samar, pasal mana yang mau diarahkan kepada klien kami, akan tetapi berdasarkan pemberitaan di media bahwa pelaporan dari Tim Kuasa Hukum Rudi Mas’ud dan Seno Aji yang diduga dilaporkan dan disangkakan kepada klien kami ada tiga pasal, yakni pasal 27, 28, dan 45, artinya dari tiga pasal tersebut menyimpulkan bahwa terkait penyebaran berita yang bermuara pada ujaran kebencian,” jelasnya.

Dari tiga pasal tersebut, kemudian dikaitkan dengan ucapan dari Andi Muhammad Akbar, Jumi menyebut itu hal biasa, dikarenakan berdasarkan dari Lembaga Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Misalnya terkait Utang dari Paslon tersebut, dan itu bisa diakses di ruang publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Andi Muhammad Akbar mengatakan bahwa, apa disampaikannya yang diduga menyinggung salah satu Paslon Gubernur Kaltim, yakni Rudi Mas’ud dan Seno Aji merupakan bagian dari ekspresi politik.

“Itu merupakan bagian dari ekspresi politik saya,” ucapnya.

Dalam tulisan itu yang sempat viral di beberapa Media, kata Akbar, tidak dalam tendensi sebagai pendukung salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

“Dari tulisan itu, untuk bagaimana ingin memberikan pengetahuan data dan fakta kepada masyarakat Kaltim,” pungkasnya.

(Boni)

kpukukarads