Tuntut Ganti Rugi Lahan, Kelompok Tani Demo PT. Badak 

BONTANG – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Petani Lapangan Golf, menggelar Demonstrasi menuntut PT Badak LNG mengganti rugi atas sebagian lahan milik petani yang saat ini menjadi areal lapangan golf. Senin (21/8/17).

Pasalnya, kelompok tani Lemba Ujung Kelurahan Berebas Tengah merasa pembebasan lahan yang dilakukan PT Pertamina sejak 1977 silam tersebut, hingga saat ini  ganti rugi sebagian lahan petani tersebut tak kunjung ada kejelasan.

Terlebih menurut Pendemo, Masyarakat telah dijanjikan dari tahun 1979 untuk dilakukan pembebasan atas lahan mereka, namun sampai saat ini belum juga terealisasi.

Koordinator Petani, Ahmad Aluddin menuturkan bahwa aksi  demonstrasi yang dilakukan adalah akumulasi dari sekian lama belum terselesaikannya persoalan yang mereka hadapi, terlebih pihaknya menyayangkan sikap PT. Badak LNG sudah tidak lagi mempekerjakan masyarakat. Padahal janjinya akan mempekerjakan warga di Lapangan Golf tersebut selama peroses penyelesaian berlangsung.

“Ini urusan penyelesaian lahan belum selesai, masyarakat juga sudah tidak dipekerjakan di Lapangan Golf tersebut,” terangnya disela-sela aksi demonstrasi.

Lebih lanjut, menurut Ahmad hal yang membuat mereka semakin kecewa atas sikap perusahaan adalah setelah mereka tidak dipekerjakan. Pihak Perusahaan malah  merusak tanaman mereka.

“Dengan cara mengirimkan orang-orang yang kami sebut sebagai preman. Ini kan lahan kami, saat kami sudah tidak bekerja lagi. Maka sebagai petani dan pemilik lahan, tentu kami akan menanam diatas lahan yang memang kami miliki,” ungkap Ahmad.

Dari pantauan, jalannya  demonstrasi di Jalan Gajah Mada (Kampung Baru) dekat pintu masuk komplek PT Badak tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Bontang, usai ditemui oleh perwakilan PT Badak LNG untuk menerima surat tuntutan, akhirnya pendemo mengakhiri aksinya dengan tertib.

Dengan catatan, Kelompok Tani memberi ultimatum waktu kepada perusahaan untuk segera  memberikan jawaban kepada masyarakat, yakni dalam tempo 1 (satu) hari setelah diterimanya surat tuntutan tersebut.

Para Demonstran berjanji, apabila tuntutan masyarakat petani tidak diindahkan. Mereka akan menurunkan massa yang lebih besar lagi. (and)‎

kpukukarads