Uang Pangkal Mahasiswa Baru Unmul 2019, Ada Senilai 250 Juta.

Beri.id – SAMARINDA – Sejak tahun 2013 Universitas Mulawarman (Unmul) menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pembayaran Semester Mahasiswa. Sejak itu, semua penunjang pembiayaan mahasiswa dilebur menjadi satu, UKT.

UKT merupakan turunan dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT), berdasarkan permenristek-dikti No. 39 tahun 2017 yang merupakan bentuk pelaksanaan dari undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

dprdsmd ads

Dalam Permenristek-Dikti Itu pada Pasal 6 disebutkan bahwa, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang memungut uang pangkal atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pembelajaran secara langsung.

Namun pada pasal 8 diperbolehkan ada pungutan lain selain UKT bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa melalui jalur kerjasama dan mahasiswa melalu jalur mandiri.

Atas dasar itu, untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2019, Unmul memberlakukan Uang pangkal diluar pembayaran UKT kepada 5 fakultas, Yaitu Fakuktas Perikanan, Farmasi, Kedokteran, Kesmas dan Pertanian. Kelima Fakuktas ini memiliki uang pangkal beragam.

Dilansir dari website Unmul, Untuk Fakultas Perikanan berlaku bagi semua Jurusan yaitu sebesar 10 juta, sementara Fakuktas Farmasi sebesar 30-75 juta. Untuk Fakuktas kedokteran dibagi menjadi 3 golongan, dari 150 juta, 200 juta hingga 250 juta. Sementara Kesmas dipatok 20 juta dan pertanian sebesar 2,5 juta.

Besaran uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) pada lima fakultas yang sudah tertera pada laman website Unmul.

Saat dikonfirmasi, Bohari Yusuf selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat mengatakan  bahwa uang pangkal itu adalah Sumbangan Pengembangan Insitusi  (SPI) yang dibolehkan oleh Peraturan.

“Itu namanya SPI, dalam Permenristek-Dikti penarikan uang pangkal itu boleh, tidak melanggar,” ucapnya, dikonfirmasi melalui telepon celuler pada, Selasa (16/07/19)

Tapi itu hanya dibolehkan bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa melalui jalur kerjasama dan mahasiswa melalu jalur mandiri,” Paparnya, lanjut.

Terkait besaran nominal itu kata Bohari, berdasarkan usulan masing masing Fakuktas, namun dirinya tidak mengetahui apakah itu sudah diputuskan atau belum.” Tapi usulannya semua sudah masuk,” bebernya.

Ia menjelaskan, saat ini sudah masuk pendaftran jalur mandiri, sesuatu yang berkenaan dengan informasi itu maka akan dipasang di web.

Sementara nominal usulan beberapa Fakuktas terkait SPI sudah terpasang di laman website Unmul. “Kalau sudah ada di web berarti itu sudah putusan final,” tuturnya.

Tapi di ingat, untuk pembayaran SPI ini dilakukan hanya sekali selama Kuliah, bukan tiap semester,” tutup Bohari. (Jifran)