SAMARINDA – Upah Minimun Kota (UMK) Samarinda dipastikan mengalami kenaikan sebesar 0,82 persen. Ditaksir sekitar sekitar Rp 25.420 dengan besaran nominal sebesar 3.137.576.
Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) Samarinda kepada Walikota Samarinda, Andi Harun, Senin, (29/11/21).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Samarinda, Wahyono Hadi Putro mengatakan bahwa hasil rekomendasi tersebut akan di tanda tangani Walikota kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kaltim melalui Disnaker dan Transmigrasi Kaltim .
Ia menambahkan bahwa sesuai aturan yang berlaku merujuk pada PP No. 36 tahun 2021, Dewan Pengupahan Kota telah memastikan hal tersebut sudah malalui kajian bersama stake holder terkait.
“Di Depeko sepakat sesuai peraturan yang berlaku. Angkanya tidak akan berubah,” ucapnya
Wahyono menyampaikan bahwa jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan bisa melaporkan kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti.
“Kami koordinasi dengan bagian pengawasan di disnaker provinsi. Lapor ke kami pun juga bisa. Namun kami tetap koordinasi dengan bagian pengawas, karena kami melakukan pembinaan,” bebernya.
Sementara itu selama tahun 2021 belum ada laporan terkait kebijakan UMK yang tidak laksanakan oleh perusahaan.
“Mestinya kita tidak tahu karena saking banyaknya perusahaan,” sebutnya.
Ia Menyampaikan jika nantinya ada laporan yang tidak sesuai dengan kebijakan UMK maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Mengikuti sanksinya. Itu bagian pengawas dan pasti ada tahapannya, mulai dari nota pemeriksaan dan seterusnya,” tutupnya (Dodi)