Beri.id, SAMARINDA– Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2020 telah diumumkan.
Angkanya sebesar Rp 2.981.378,72 atau mengalami kenaikan sebesar 8,51 %.
Hal itu diumumkan oleh Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi berdasarkan keputusan Gubernur.
Menanggapi itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kalimantan Timur Dayang Donna Faroek menilai kenaikan UMP sudah pasti terjadi setiap tahunya.
Menurutnya hal itu terjadi karena masih diatur melalui formulasi PP 78 dengan Pola perhitungannya menggunakan parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan daerah.
Donna menyebut bagi daerah yg punya tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi diatas nasional, hal ini bukan masalah. “Namun bagi daerah seperti kaltim cukup membuat pengusaha putar otak, apalagi jenis usaha menengah dan kecil,” ucapnya saat dikonfirmasi pada, Jumat (01/11/19)
Untuk diketahui bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, perekonomian Kaltim tahun 2019 tumbuh sebesar 5,43 % secara tahunan. Lebih rendah dari kenaikan rata rata nasional sebesar 8,51%.
Donna berharap perlu dilakukan perubahan aturan dari formulasi yang ada. “Jadi ya kita sebagai pengusaha gak bisa banyak melakukan apa apa, Kecuali PP nya di ganti,” tutur Donna
suka tidak suka harus patuh dengan aturan yang ada,”sambungnya.
Meskipun merasa berat dengan besaran UMP yang telah ditetapkan. Donna menilai perusahaan harus tetap patuh terhadap peraturan.
“mau gak mau harus dijalankan, karena sdah ada dalam Pergubnya,” ucapnya
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim mengusulkan adanya klastetisasi upah dari usaha kecil, menengah dan usaha besar. Pihaknya (Kadin) juga sepakat dan mendukung dengan usulan itu
“ini bisa berdampak baik, kita coba dukung dan dorong ke depan, Intinya pengusaha lancar, pekerja juga nyaman,” sebutnya.
(Jr/*)