UMP Kaltim 2023 Mengalami Kenaikan, Nursobah Sebut Dapat Mempengaruhi UMK Samarinda

Nursobah, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Samarinda– Baru-baru ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,2 persen atau setara Rp 3.2 juta. Keputusan tersebut disahkan Gubernur Kaltim Isran Noor lewat SK Nomor 561/K.832/2022, tertanggal 25 November 2022. Keputusan ini akan berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

UMP Kaltim tersebut mendapat respon dari Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda, Nursobah mengatakan bahwa UMP Kaltim berharap bisa mempengaruhi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) termasuk Kota Samarinda.

Menurutnya, UMK Kota Samarinda juga layak naik sebesar Rp 3,2 bahkan lebih. Karena berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di 2022 atau inflasi 2023 ditambah dengan angka alfa dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

Angka alfa, lanjut Nursobah,yang dimaksud 0,1 sampai 0,3 persen tergantung pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

“Kalau kita hitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022, maka dengan hitungan alfa 0,3 seharusnya UMK Kota Samarinda Rp 3,2 juta yang dimana sebelumnya Rp 3,1 juta,” ucap Nursobah.

Selain itu, Nursobah mengatakan bahwa UMK Samarinda meningkat seiring peningkatan APBD yang baru disahkan beberapa hari lalu.

Bahkan dengan APBD juga dia prediksi mencapai Rp 4 triliun di akhir tahun depan, Nursobah menaruh harapan besar gaji para buruh dan pekerja di Samarinda naik 3-5 persen.

“Hal ini sangat menggembirakan sebagaimana yang pernah dipresentasikan dalam musrembang provinsi yang menyebut Samarinda akan naik pertumbuhan ekonominya sebesar 3,4 persen, dengan pendapatan per kapita penduduk 89 juta yang berarti juga orang Samarinda kira-kira pendapatannya 7-8 juta per bulan,” bebernya.

(Boni/adv)