SAMARINDA – Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3,2 juta. Naik 6,20 persen secara tahunan.
Penetapan UMP tersebut Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen daripada Upah Minimum Provinsi Tahun 2022,” dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Dalam surat itu disebutkan, upah berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan untuk masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Sebagaimana diketahui, UMP Kaltim mengalami peningkatan berturut-turut dalam dua tahun terakhir, yaitu naik 1,1 persen pada 2022 dan melonjak sebesar 6,2 persen pada 2023.
Jika dirinci, UMP Kaltim pada tahun 2021 adalah Rp2,98 juta, tahun 2022 Rp3,01 juta dan tahun 2023 sebesar Rp3,2 juta.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18/2022.
Adapun, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum, dimana UMP Kaltim 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
(*)