SAMARINDA – Tersisa kurang lebih satu bulan, masa jabatan rektor Universitas Mulawarman periode 2014 – 2018. Tahap lanjutan pemilihan calon rektor pengganti yang tertunda karena perintah dari Kemenristekdikti, membuat situasi penat dan sedikit tegang di lingkungan Universitas negeri ini.
Apalagi Unmul masuk dalam urutan 65 dari seluruh Perguruan Tinggi Non Vokasi 2018, menurun puluhan tingkat dari tahun sebelumnya. Saat ini pelaksanaan pemilihan rektor tahap lalu menjadi materi gugatan yang akan di sidangkan PTUN Samarinda, besok Rabu (29/08).
Panitia pelaksana pemilihan menjadi tergugat dalam materi gugatan yang di ajukan Asnar dosen Unmul. Rabu pekan lalu, 15 Agustus. Ketua panitia dan sekertaris panitia pelaksana di periksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mahendra sekertaris panitia membenarkan hal tersebut, saat di konfirmasi di ruang kerjanya (28/08). “Sebelum tanggal 15 Agustus dilayangkan Surat gugatan kepada kami panitia sebagai tergugat,” Sebut Mahendra dekan Fakultas Hukum, Unmul.
Di pertegas oleh Humas Unmul, Muhammad Ihwan, “Dengan dipanggilnya ketua panitia, itu artinya gugatan itu berproses” Jelas nya.
Cukup rumit jalan nya pergantian rektor, Universitas yang prestasinya terus jeblok. Asnar seorang doktor Universitas Mulwarman ini, justru menggugat kampus nya sendiri. Ketua Senat Universitas justru mendapat panggilan di persidangan selanjutnya.
Situasi ini memberatkan lancar berjalannya proses pemilihan yang di tunda oleh pihak kementerian. Hasil persidangan bisa jadi berpengaruh waktu pelaksanaan, padahal usia jabatan rektor sisa kurang lebih satu bulan dari 30 september mendatang. Mengingat rektor di lantik 14 Oktober 2014.
“Perkara apa putusan pengadilan nanti, iya Kita lihat aja prosesnya.” Ucap Mahendra.
Ia pun menjelaskan, jika pemilihan tidak di lakukan sebelum waktu batas maksimal itu maka itu sudah ranah kementrian. “Tapi cuman dua kemungkinan, bisa jadi Penanggung jawab sementara (Pjs) atau kah perpanjangan masa jabatan.” Jelas Mahendra. (Fran)