Upaya Dewan Melestarikan Bahasa Daerah Saat Kaltim Jadi IKN

Pansus Bahasa Undang Sejumlah Instansi Minta Pandangan Terkait Muatan Materi Ranperda Bahasa

Veridiana Huraq Wang Ketua Panitia Khusus Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA – Di zaman modern yang semakin berkembang penggunaan bahasa asli daerah oleh generasi muda semakin berkurang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gedung E Lt. 1 DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).

Rapat tersebut turut dihadiri, Program Studi Bahasa dan Sastra Daerah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman, Kantor Bahasa Kaltim, Balitbangda Kaltim, Disdikbud Kaltim, Dewan Kesenian Daerah Kaltim, Kanwil Kemenkumham Kaltim serta Biro Hukum Sekda Kaltim.

Pansus mengundang sejumlah instansi itu ntuk memberikan masukan, pandangan dan pertimbangan terkait muatan materi yang dituangkan dalam Ranperda Bahasa nantinya.

“Karena di zaman modern penggunaan bahasa daerah sudah sangat minim digunakan oleh generasi muda,” kata Veridiana, usai menggelar RDP.

Dalam kesempatan itu, Veridiana meminta kepada pihak Instansi untuk memberikan masukan-masukan yang menunjang muatan materi Ranperda Bahasa.

Apa lagi, kata Veridiana, ke depan Kaltim ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, jadi bahasa asli daerah perlu dilestarikan.

“Selain bahasa Indonesia yang harus kita pertahankan, juga bahasa asli masyarakat Kaltim yang sangat penting untuk dilestarikan,” ucap Veridiana Ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, terdapat 4 (empat) bahasa yang telah masuk dalam daftar revitalisasi dan juga ada beberapa masukan dalam RDP dari instansi terkait penggunaan bahasa daerah wajib digunakan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

“Seperti bahasa Kutai, Kenyah, Paser. Dan teman-teman tadi juga meminta lebih baik jika penggunaan bahasa disesuaikan dengan suku di daerah tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan Ranperda tersebut dibahas, karena menilai di zaman modern yang semakin berkembang ini, tentu penggunaan bahasa daerah juga semakin berkurang, sehingga bisa akan berdampak ke generasi muda lainnya bahkan lebih buruknya bahasa daerah akan punah ketika tidak dilestarikan.

“Saya berharap untuk generasi muda dan masyarakat Kaltim pada umumnya, agar tepat lestarikan dan pertahankan bahasa asli daerah,” pungkasnya.

(Boni)