Upaya Hukum Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan, Kompak Ajukan Kasasi

Foto tumpahan minyak di Teluk Balikpapan 30 April 2018 (foto: Jatam Kaltim)
Foto tumpahan minyak di Teluk Balikpapan 30 April 2018 ©Jatam Kaltim

SAMARINDA – Gugatan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan tidak diterima Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan melalui putusan Nomor 68/PDT/2021/PT SMR pada 25 Mei 2021.

KOMPAK meyakini ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Ditolaknya permohonan banding KOMPAK menurut mereka berarti putusan PT Kaltim sama sekali tidak menyentuh substansi yang dimohonkan oleh pemohon.

Merespon hal tersebut, Tim kuasa hukum KOMPAK mengajukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Secara resmi tim kuasa hukum Kompak serahkan memori kasasi melalui pengadilan negeri Balikpapan pada 26 Juli 2021.

Sebelumnya KOMPAK telah mengajukan banding di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 1 September 2020. Adapun langkah banding ditempuh dikarenakan pada peradilan tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh KOMPAK.

“Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling substansial dan yang utama dari 15 petitum yang dimohonkan KOMPAK,” urai Yohana Tiko dari Walhi Kaltim, 15 Agustus 2021.

Sementara itu Fathul Huda, Direktur LBH Samarinda sebagai salah satu kuasa hukum KOMPAK menyebut bahwa upaya kasasi ini pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami,”ungkapnya.

Hal ini penting menurut dia untuk memastikan pemulihan teluk balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat.

Untuk diketahui petaka Tumpahan minyak terjadi pada tanggal 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik Ton Batubara dari Dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal).

Putusnya Pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut atau setara 6.995.441 liter.

Daya rusak yang ditimbulkan sangatlah luas hingga mencapai 12 ribu hektar area pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara.

Fathul Huda menjelaskan, tidak hanya kerugian atas rusaknya lingkungan, bahkan petaka 3 tahun silam juga turut merengut 5 nyawa warga Balikpapan.

Diperkirakan terdapat 162 nelayan tidak bisa melaut, 17 ribu Ha Mangrove terpapar minyak, 4 kawasan terumbu karang rusak akibat penanganan yang sembrono oleh Pertamina.

Pada saat proses pembersihan minyak di area pesisir, Pertamina menugaskan sejumlah petugas menyemprotkan Dispersant ke minyak mentah yang masih dijumpai di pantai dan laut.

Cara ini tentunya akan membahayakan ekosistem laut, mengingat penyemprotan Dispersant hanya memindahkan minyak mentah di permukaan dan mengendapkannya ke dasar laut.

“Faktanya kondisi pantai dan laut tidak terbebas dari minyak mentah, limbah B3 tersebut masih tetap ada dan justru lebih berbahaya karena telah mengakibatkan hancurnya habitat di pesisir teluk balikpapan secara permanen,”tutupnya. (Fran)

kpukukarads