SAMARINDA – Pemerintah kota Samarinda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) kerja sama sebagai upaya penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kerjasama tersebut dilakukan kedua belah pihak pada, Selasa (7/9/2021) di ruang rapat utama Kantor Balaikota Samarinda.
Dalam sambutannya walikota Samarinda Andi Harun mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemkot Samarinda dalam meningkatkan performa dan kualitas dalam menjalankan roda Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Adapun tujuannya untuk memberian bantuan/layanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain untuk mempertahankan/melindungi kepentingan Pemkot Samarinda atas permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemudian pelaksanaan pemberian pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Pengamanan Kota Samarinda dengan memanfaatkan akses digital milik Pemkot Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Selain itu penerapan aplikasi SERAP (Sistem Assistensi Penyerapan Anggaran) oleh Pemerintah Kota Samarinda maupun Kejaksaan Negeri Samarinda,”kata Andi Harun.
Dia menjelaskan, dengan adanya nota kesepakatan ini akan memudahkan kedua belah pihak dalam memberi dan menerima bantuan serta pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan Negeri Samarinda bisa mewakili, membela, memfasilitasi maupun memediasi kepentingan hukum Pemerintah Kota Samarinda. Dapat juga bertindak sebagai penggugat maupun tergugat, baik ligitasi maupun non ligitas,”ucapnya.
Atas nota kesepakatan tersebut, Politisi partai Gerindra ini minta semua Kepala OPD di lingkungan Pemkot Samarinda agar dapat mengimplementasikan semua isi dari nota kesepakatan ini dengan seoptimal mungkin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
“Semoga kerjasama ini akan menghasilkan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda,”tuturnya. (Fran)