Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, pihak manajemen hotel diamond dan kuasa hukum karyawan yang di kenakan pemutusan hubungan kerja.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebutkan bahwa permasalahan antara karyawan yang di PHK dan pihak hotel Diamond telah berlangsung sejak 2019 silam.
“Jadi memang ini kejadian dari tahun 2019 artinya sudah tiga tahun,” katanya, Selasa, (6/11/2022).
Lebih lanjut, Deni Anwar menilai bahwa telah ada putusan pengadilan yang mewajibkan untuk memberikan hak karyawan.
“Memang sampai saat ini sudah sampai pada putusan kasasi yang jelas mewajibkan kepada hotel Diamond untuk menbayarkan nilai dari gugatan diajukan oleh penggugat yaitu nilainya kurang lebih 52 juta sekian,” ujarnya.
Terakhir, Komisi IV Mendorong Pemkot Samarinda untuk melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang tidak melaksanakan keputusan hukum.
Hal tersebut juga berlaku kepada hotel diamond yang belum merealisasikan hak karyawan yang sudah di PHK.
“Jadi kami akan dari komisi IV akan membuatkan satu rekomendasi kepada pemerintah dan hotel diamond supaya dapat melaksanakan keputusan hukum yang berjalan,” tutupnya.(DODY/ADV)