Samarinda – Usulan pemanfaatan lahan bekas tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng. Ia menegaskan, aspirasi warga memang patut dihargai, namun aspek teknis dan kelayakan lahan tidak boleh diabaikan.
Menurut Ronald, lahan ideal untuk TPU sebaiknya berada di area datar, bukan di kawasan berbukit atau lembah. Kondisi topografi yang tepat akan mempermudah proses pemakaman dan meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.
“Kalau bisa ya lahan yang sesuai peruntukan. Lokasi pemakaman itu sebaiknya rata, tidak bergunung atau lembah. Itu sesuai rancangan perda kita,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ronald juga mengingatkan, sebelum lahan eks tambang digunakan, perlu ada survei teknis untuk memastikan keamanannya. Persetujuan dari pihak perusahaan harus dilengkapi dengan kajian mendalam, demi menjaga tata ruang dan keselamatan lingkungan.
Selain itu, proses alih fungsi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Jika ada dokumen legalitas dari warga atau perusahaan, perlu koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepastian hukum.
“Kalau mereka punya surat resmi, tentu harus ada pembicaraan lanjutan. Ini tidak bisa dipaksakan sepihak,” tegasnya.
DPRD Samarinda menekankan, setiap keputusan harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perencanaan berkelanjutan.
“Aspirasi warga memang penting, namun keselamatan dan kesesuaian teknis tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)