BONTANG – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, menerbitkan surat resmi terkait pemberian vaksin Covid-19 kepada kelompok umur 60 tahun keatas.
Selain itu, juga pemberian vaksin kepada masyarakat dengan penyakit komorbid. Kemudian kepada penyintas Covid-19 serta kepada ibu menyusui.
Informasi itu tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, pada 11 Februari 2021 lalu.
Keputusan tersebut diambil, mengacu pada hasil penelitian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional yang menyatakan bahwa, vaksin Covid-19 dapat diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori tersebut.
Dalam siaran rilis Promkes Bontang, menyebutkan pemberian vaksin kepada kategori tersebut, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Vaksinasi harus sesuai petunjuk teknis pemerintah, harus penuh kehati-hatian,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Bontang, dalam rilis promkes Bontang, pada Sabtu (13/2) lalu.
Secara teknis, pemberian vaksin kepada kelompok usia lansia. Diberikan dua kali dosis vaksin. Dengan interval 28 hari. Sementara dengan kelompok komorbid seperti tekanan darah tinggi, dapat diberikan dengan syarat tertentu.
“Vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG,” lanjutnya.
Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.
penyintas covid-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi covid-19. Dan bagi Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
“Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda, akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi,” terangnya.
Selain itu, pemerintah kota Bontang melalui Dinas Kesehatan di dorong untuk segera lakukan pendataan kembali masyarakat yang masuk dalam sasaran tunda. Melalui aplikasi PCare.
Pos pelayanan vaksin juga disyaratkan agar menyediakan Anafilaksis Kit atau alat yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini pasien yang alami alergi.
“Dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat,” tandasnya. (ESC)