SAMARINDA – Perjuangan Warga RT. 24 kelurahan Sanga-Sanga menolak proses penambangan di daerahnya terus berlanjut.
Siang tadi, Jumat (11/01) beberapa perwakilan warga, hadir diantaranya ketua RT 24 menyambangi kantor gubernur Kaltim.
Dalam audiensi, perwakilan warga ini ditemui langsung Hadi Mulyadi wakil gubernur (Wagub) Kaltim. Kehadiran mereka menindaklanjuti surat bernomor: 02 / RT 24 / SSD / I / 2019 , perihal permohonan pembatalan dan pencabutan kedua ijin usaha pertambangan operasi produksi CV. Sanga Sanga Perkasa.
Kepada Wagub, warga menceritakan kondisi kondisi pemukiman yang kian banjir disaat hujan, mulai menipisnya saluran air (paret) dengan panjang 7 KM.
“Kalau ini kembali ditambang, maka pasir akan semakin menutupi paret dan ini bisa membanjiri dua kelurahan,” kata Zainuri ketua RT 24 kepada Wagub Kaltim
Hingga kini masyarakat masih merasakan kerusakan lingkungan akibat operasi tambang yang sudah habis masa operasinya sejak 2014 lalu, jejak kerusakan tang tak kunjung direkalamasi namun kini mereka kembali datang untuk memperpanjang ijin operasi.
“Dengan tegas kami sampaikan pak, kami minta ijin itu untuk dicabut,” tegas kemudian.
CV.SSP sementara dihentikan operasinya, hal ini ditegaskan Hadi Mulyadi Wagub Kaltim yang mengakui pembertian oprasi CV.SSP karena adanya aduan warga.
Dirinya juga menegaskan tidak boleh ada aktivitas pertambangan selama proses penyelidikan terus berlanjut.
“Bapak bapak pegang omongan saya, Kalau ada alat berat yang masuk Silahkan laporkan ke saya,” tegas Hadi dihadapan perwakilan warga
Sementara mengenai pencabutan ijin usaha pertambangan, dirinya menyebut masih dalam kajian.
“Iya soal ini kita masih kaji secara hukum, jika yang bapak katakan tadi yang melanggar melanggar itu, Apabila hasil kajian jelas tidak baik untuk warga dan lingkungan serta melanggar aturan maka pasti IUP dicabut dan kegiatan ditutup,” sebutnya. (Fran)