SAMARINDA – Adanya penjelasan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Warmata bahwa ada hal salah dalam pengawasan aktivitas tambang di Kaltim ikut diamini dewan di Karang Paci-sebutan DPRD Kaltim.
Baharuddin Demmu, anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga pernah menjabat sebagai Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim sependapat dengan hal itu.
Salah satunya terkait pengawasan dalam sektor pertambangan yang juga belum membaik usai perpindahan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
“Saya sependapat dan menyetujui apa yang dikatakan Pak Marwata, karena faktanya demikian. Pengawasan akan aktifitas tambang saat dibawah kewenangan perintah kabupaten/kota tidak baik. Setelah dialihkan ke pemerintah provinsi, juga tidak tambah baik,” katanya.
Menurutnya, dibandingkan dana bagi hasil yang diterima dengan kerusakan lingkungan yang ditanggung daerah, ditambah sudah 35 anak-anak meninggal di bekas lubang tambang, sangat tidak sebanding.
“Bisa dibilang sebetulnya tekor,” ujarnya.
Demmu jelaskan, soal tambang di Kaltim, memang lemah dari sisi pengawasan, malah Dinas Eenergi dan Sumbare Daya Mineral Kaltim seolah-olah tidak mengawasi dan membiarkan penyimpangan.
“Korban tambang terus berjatuhan tapi tidak langkah konkrit untuk mencegah jatuh korban jiwa, dan langkah yg dilakukan hanya meninjau lubang tambang yang menelan korban tapi tidak ada upaya untuk meminta pemilik IUP untuk menutup lubang tambangnya,” ucapnya. (*)