Warga Loktuan Didapati Lagi Oleh Tim Eagle Polsek Bontang Utara Edarkan Sabu-Sabu

Dua orang tersangka berinisial KS dan A yang diamankan di Polsek Bontang Utara

BONTANG – Tim Eagle Polsek Bontang Utara bersama dengan Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Lok Tuan, pada Sabtu (30/1) lalu.

Polisi berhasil membekuk pelaku KS (26) dan A (32), di sebuah penginapan di Lok Tuan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram.

dprdsmd ads

“Iya dek ada tangkapan 3 gram warga Lok Tuan,” ujar Kasat Reskoba, Iptu M Rakib Rais, pada Minggu (31/1) sore.

Dari keterangan polisi diketahui, KS mengaku membeli barang haram tersebut dari warga Loktuan yang berinisial A dengan harga sabu yang dia beli berkisar Rp 750 ribu.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana.

Hingga saat ini, Kasat Reskoba Bontang Rakib Rais menuturkan, kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

“Yang tangani Polsek, kasusnya masih dalam tahap pengembangan dan belum masuk Daftar Penetapan Tersangka (DPT),” bebernya.

Adapun barang lain yang juga berhasil disita diantaranya, alat hisap, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 juta 350 ribu.

Saat ini kedua tersangka di amankan di Polsek Bontang Utara, guna dilakukan pendalaman dan menjalani proses hukum yang berlaku pada kasus tersebut.

Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ESC)