Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim belum menyelesaikan hak-hak warga eks transmigrasi di Kecamatan Palaran.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar meminta untuk segera dilaksanakan penyelesaian permasalahan lahan warga transmigrasi Palaran.
Padahal, sesuai dengan hasil keputusan pengadilan telah mengabulkan tuntutan masyarakat transmigrasi. Dengan begitu, pemerintah berkewajiban untuk harus segera merealisasikan putusan pengadilan.
“Maka harusnya penegak hukum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya serta pemerintah berkewajiban memenuhi tuntutan masyarakat,” tuturnya kepada awak media, Jumat (04/11/2022).
Meski demikian, Anhar juga menilai aksi protes warga dengan menutup jalan umum tidak tepat. Pasalnya, penutupan tersebut berdampak pada terhambatnya aktivitas masyarakat yang ingin melalui jalan tersebut terhambat.
“Ya, jalan sebagai akses publik menjadi terganggu, memberi dampak merugikan perekonomian karena menghambat pendistribusian barang dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Apalagi jalan tersebut digunakan untuk akses kendaraan kontainer barang dari pelabuhan Palaran yang akan didistribusikan ke setiap daerah di Kaltim.
“Karena beberapa jalan itu tidak dapat dilewati oleh kendaraan kontainer seperti jalan menanjak ke arah jembatan mahkota 2, itu mengalami kesulitan dan tidak jarang mengakibatkan kecelakaan,” bebernya.
Untuk itu, dirinya meminta Pemprov Kaltim untuk segera merespon permasalahan tersebut.
“Sehingga jalur alternatif yang seharusnya bisa dilewati kontainer tersebut di tutup otomatis mengganggu aktivitas pendistribusian,” tutupnya.(DODY/ADV)