BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah kota Balikpapan gelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Perubahan atas Peraturan Daerah (perda) No. 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah Rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, rapat yang digelar secara virtual di kantor DPRD kota Balikpapan, Senin (15/02).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD kota Balikpapan Budiono.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung menyampaikan Nota penjelasan Raperda berubahan nomor 13 tahun 2015 tentang sampah Rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, ada beberapa hal yang krusial dan dilakukan revisi.
“Perlu adanya penegakan disiplin Masyarakat dalam hal.pembuangam sampah. Sehingga nanti kita masukan kena pas tentang sanksi pidana ringan,” jelas Andi Arif Agung.
“Bukan hamya tanggung jawab pemerintah tapi juga menjadi tanggung jawab Masyarakat kota Balikpapan khususnya dari sumbernya yakni dari rumah tangga,” sambungnya.
“Untuk kedepannya, Perda sudah direvisi dan disosialisasikan dan bisa diterapkan di masyarakat, paling tidak bisa membuat masyarakat sadar khususnya dibidang kebersihan lingkungan,” bebernya.
Andi Arief Agung juga mengungkapkan bahwa selama ini yang ia ketahui tiap kelurahan hanya ada bak sampahnya tidak banyak, dengan demikian dengan adanya Perda ini diharapkan infrastuktur akan maksimal dan masyarakat juga tidak kesulitan untuk membuang sampah.
Sementara itu wakil ketua DPRD kota Balikpapan Budiono menambahkan bahwa hari ini merupakan rapat paripurna ke.7 dalam rangka mendengarkan nota penjelasan DPRD kota Balikpapan terkait Raperda inisiatif yakni perubahan Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
“Jadi rapat paripurna Nini merupakan nota penjelasan DPRD kota Balikpapan mengenai Raperda yaitu perubahan Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah’ rumah tangga,” pungkas Budiono.(ST)