Beri.id, SAMARINDA – Wakil Walikota Samarinda, M Barkati mengukuhkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah (MP-PKD) Kota Samarinda pada, Kamis (10/09/19) di ruang MP-PKD lantai 3 Balai Kota.
Dua pejabat yang telah diambil sumpah dan janjinya adalah Andi Suprianto sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota MP-PKD, Ali Fitri Noor menjabat sebagai Anggota MP-PKD.
MP-PKD sebagai wujud pemenuhan UU Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. MP-PKD bertugas untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui beberapa proses termasuk persidangan.
Dalam sambutannya M.Barkagi mengingatkan kepada seluruh pegawai pengelola keuangan daerah agar tidak melenceng dari aturan. Kepada anggota MP-PKD yang baru dilantik ia menyampaikan agar menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah janji yang telah diucapkan.
Menurutnya keberadaan MP-PKD ini bermanfaat untuk menyelesaikan masalah kerugian daerah, kinerjanya menjadi pertaruhan bersih atau tidaknya pengelolaan keuangan daerah Dilingkungan Pemkot Samarinda.
“Kalau MP-PKD banyak kerjaan berarti kita semua banyak masalah. Tapi kalau mereka sudah Istrahat berarti kita sudah baik semua,”Kata Barkati.
Sementara Kabag Organisasi Sekretariat Kota Samarinda Siami Misnam mengatakan bahwa secara teknis kerja MP-PKD berdasarkan laporan dari kepala dinas, Kepala OPD termasuk dari LHP BPKP. Namun saat ini pihaknya fokus menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“itu kita push dulu, salah satunya selain melalui OPD atau cukup sampai di inspektur saja, tapi kalau ada yang mucil itu baru kita bawa ke MP-PKD,” tuturnya
ia menjelaskan di MP-PKD tetap dilakukan berdasarkan ketetapan UU.
“Kalau ter tuntut merasa keberatan Silahkan mengajukan saksi, atau dari sisi pembayaran misalnya dari kerugian 10 juta tapi dia hanya sangup bayar sebulanan hanya 1 juta itu juga gak apa apa, nanti di surat Penangungjawab ya dia akan cicil, yang penting ada etikad baik dalam mengembalikan kerugian negara,” tandasnya.
Tetapi jika tahapan itu ternyata tidak ada etikad baik kata Misnam, maka akan sampai kepada penyitaan aset.
“Mungkin surat kendaraan, surat tanah sebagai agunan, sampai kerugian negara itu dibayarkan semuanya,” ucapnya.
Namun begitu ada batasan waktu dalam mengembalikan kerugian negara, disebutnya bahwa jika tahapan itu juga tidak di indahkan maka tahapan selanjutnya akan dibawa kepengadilan.
(*)