Daerah  

5 Ribu Warga Kota Tepian Terdampak Pemutusan Sepihak Layanan BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin. (Foto: Lisa/ beri.id)

BERI.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menyoroti langsung imbas kebijakan pusat yang melakukan pemutusan sepihak layanan BPJS Kesehatan bagi 7,3 juta warga di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur, yang menyebabkan ribuan warga di Kaltim kehilangan akses jaminan kesehatan secara tiba-tiba.

“Ini persoalan serius. Ada data, ada warga, tapi tiba-tiba jaminannya lenyap hanya karena sistem membaca satu anggota keluarga dianggap ‘sudah mampu’,” tegas Jaya, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, nonaktifnya jutaan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara nasional merupakan dampak dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.

Ironisnya, kebijakan itu tidak hanya mencoret individu yang telah meningkat kesejahteraannya, tetapi juga secara otomatis menghapus seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), meski ada di antaranya yang masih sangat membutuhkan.

“Bayangkan, satu orang kerja, satu rumah tangga dianggap sejahtera semua. Ini logika sistem yang sangat berisiko dan bisa fatal bagi masyarakat kecil,” tegas Jaya.

Di Samarinda sendiri disampaikan Jaya, menurut informasi sementara, terdapat sekitar 5.000 warga Kota Tepian, yang tercoret dari data peserta BPJS Kesehatan.

Dinas Kesehatan Kaltim kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi ulang data.

“Kami akan cek satu per satu. Yang memang berhak, akan kita perjuangkan untuk dimasukkan kembali ke dalam DTKS. Tapi yang sudah pindah ke mandiri atau ditanggung perusahaan, ya memang harus keluar,” jelasnya.

Jaya mengakui, Kalimantan Timur juga menjadi bagian dari total 7,3 juta jiwa peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan pemerintah pusat secara serentak.

Namun ia memastikan Pemprov tidak tinggal diam. Pihaknya telah menginstruksikan Dinas Sosial di daerah untuk segera menelusuri data warga yang terdampak.

“Jangan sampai masyarakat sakit, datang ke rumah sakit, baru tahu jaminannya sudah diputus. Ini mencederai rasa keadilan publik,” katanya.

Bagi warga Kalimantan Timur yang mengalami pemutusan layanan BPJS PBI secara tiba-tiba, berikut langkah-langkah yang disarankan oleh Dinas Kesehatan:

1. Cek status kepesertaan BPJS melalui aplikasi Mobile JKN, call center 165, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Jika dinyatakan nonaktif karena dikeluarkan dari DTKS, maka segera:
– Datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan verifikasi ulang data DTKS.
– Pastikan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan bukti pendukung kondisi ekonomi terkini.

3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi, termasuk melalui Dukcapil, sebelum mengajukan pengembalian data ke Kementerian Sosial.

4. Jika disetujui, nama akan dimasukkan kembali ke DTKS dan kepesertaan BPJS akan diaktifkan kembali sebagai PBI APBN.

5. Jika tidak masuk DTKS, warga masih bisa mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri (PBPU) sesuai kelas layanan yang diinginkan.

“Warga jangan diam. Segera cek status kepesertaan dan urus pengaktifan ulang. Negara hadir jika rakyatnya bersuara dan bergerak,” tutup Jaya Mualimin. (lis)