BONTANG – Sebanyak 50 Base Transceiver Station (BTS) atau tower menara telekomunikasi di Kota Taman ternyata belum mengantongi izin.
“Dari 91 BTS yang ada sebanyak 50 Tower belum memiliki izin,” Kata Kasi Sarpras Diskominfotik, Arianto saat rapat kerja dengan gabungan Komisi yang terdiri atas Komisi II dan III DPRD mengenai izin dan retrebusi BTS. Senin 24 juli 2017.
Arianto menjabarkan bahwa ada beberapa masalah terkait BTS, baik mengenai persyaratan administrasi mendirikan BTS maupun mengenai izin BTS itu sendiri.
Namun menurutnya, persoalan pengendalian menara bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (Dinas PUPRK) juga terlibat berkenaan dengan hal tersebut.
“Faktor yang perlu diperhatikan dalam proses mendirikan BTS ialah ketinggian menara. Ranah tersebut menjadi wewenang Dishub, karena erat kaitannya dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP),” bebernya.
Sisi lain, Bahktiar Wakkang Anggota Komisi II DPRD, menilai bahwa walaupun pemerintah pusat mengambil wewenang pengelolaan BTS yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Langkah melakukan pemutihan terhadap provider yang nakal oleh Pemkot Bontang dinilai adalah sebuah keputusan yang kurang tepat.
“Kesannya tidak ada itikad baik dari provider,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD, Rustam HS yang menyoroti perihal pelanggaran izin pendirian BTS. Ia berujar bahwa izin bukan hanya berbentuk surat rekomendasi RT, RW, Kelurahan, maupun Kecamatan saja melainkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO).
Menurutnya, hal tersebut bila dikelola dengan baik tentu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari sejumlah tower yang telah memiliki izin tersebut, izinya berupa apa? Jangan-jangan hanya IMB saja, padahal PAD bisa masuk melalui proses izin IMB, HO,” ujarnya.
Selanjutnya, Rapat Gabungan Komisi II dan III DPRD tersebut akan kembali mengagendakan kembali untuk memperluas pesrta rapat yakni Diskominfotik, Dishub, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas PUPRK, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyatukan persepsi dan langkah berkaitan dengan izin dan retribusi BTS. (And)