6 Kelurahan Di Kota Balikpapan Deklarasikan Bebas Buang Air Besar Sembarangan

6 Kelurahan Kota Balikpapan Deklarasikan Bebas Buang Air Besar Sembarangan
6 Kelurahan Kota Balikpapan Deklarasikan Bebas Buang Air Besar Sembarangan

BALIKPAPAN – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan kota (DKK) Balikpapan, sebanyak 6 Kelurahan Deklarasi Kelurahan bebas dari perilaku buang air besar sembarangan yang ada di kota Balikpapan tahun 2021.

Deklarasi yang berlangsung di BSCC Dome dihadiri Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr. Andi Sri Juliarty serta sejumlah Camat dan lurah, Selasa (27/04).

“Tahun ini hanya ada 6 Kelurahan yang kita deklarasikan diantaranya Kelurahan Gunung Sari Ulu, Gunungsari Ilir, Margomulyo, Batu Ampar, Karang Jati dan Graha Indah,” kata Kepala DKK kota Balikpapan Andi Sri Juliarty pada awak media ini.

Dengan adanya deklarasi ini berarti Kelurahan tersebut mencapai tahap atau kriteria masyarakat sudah bebas buang air besar sembarangan artinya semua masyarakat di Kelurahan tersebut sudah memiliki jamban sehat serta septitank,” kata dr. Andi Sri Juliarty

“Program yang dilakukan hari ini merupakan program lama yang wajib dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2014 yaitu tentang sanitasi total berbasis masyarakat. Karena pandemi Covid-19 sangat susah melakukan pemberdayaan masyarakat, artinya menggerakkan masyarakat untuk sama-sama saling membantu jika ada tetangga yang belum memiliki jamban yang sehat,” ujarnya.

“Program tersebut baru berjalan 44 persen, dari 34 kelurahan yang ada di kota Balikpapan. Dan 20 Kelurahan yang sudah dideklarasikan,” tambahnya.

Dikarenakan adanya kesulitan di beberapa Keluraha yaitu daerah kawasan pesisir pantai seperti kelurahan Baru Margasari dan klandasan yang harus menggunakan teknologi khusus, yang tupoksinya berada pada dinas pekerjaan umum (DPU)!dan dinas perumahan dan pemukiman (Disperkim).

“Di pesisir pantai harus menggunakan teknologi komunal, dimana merupakan ranahnya DPU dan Disperkim sehingga kami harus bekerja sama, begitu juga kantor pemukiman di kota Balikpapan, sangat berbeda karena ada yang di lereng bukit dan di atas perairan,” pungkasnya. (ST)

kpukukarads