7 Daerah di Kaltim Terima Penghargaan Kota Layak Anak

7 Daerah di Kaltim Terima Penghargaan Kota Layak Anak
7 Daerah di Kaltim Terima Penghargaan Kota Layak Anak

SAMARINDA – Sebanyak tujuh daerah di Kaltim dianugerahi penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati secara virtual, Kamis (29/7/2021).

dprdsmd ads

Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kemen PPPA, tim dari Kementerian/Lembaga dan tim independen.

Penganugerahan Tahun 2021 diberikan kepada 275 Kabupaten/Kota. Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan yang pada akhirnya bermuara kepada Penghargaan KLA yang terdiri dari 5 peringkat, yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.

Untuk Ketujuh daerah di Kaltim yakni Balikpapan dan Bontang sebagai daerah di Kaltim yang meraih penghargaan kabupaten/kota Layak Anak Tahun 2021 kategori Nindya.

Sementara itu, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar) meraih kategori Madya. Sedangkan peringkat Pratama diraih 3 daerah lainnya, yaitu Paser, Kutai Timur (Kutim), dan Penajam Paser Utara .

“Tentunya, perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di Kabupaten/Kota masing-masing,”ungkapnya.

Menteri PPPA RI, Bintang juga menjelaskan bahwa kabupaten/kota Layak Anak adalah urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilakukan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan.

Pelaksanaan ini sempat ditunda selama satu tahun pada 2020 akibat pandemi covid-19. KLA merupakan sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui integrasi sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang secara keseluruh dalam program kebijakan untuk menjamin hak anak.

Selain itu, pada Tahun 2001 telah diterbitkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2001 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dengan lahirnya Perpres ini berarti Dasar Hukum pelaksanaan program Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia pun menjadi lebih kuat.

“Mari kita bersinergi karena sinergitas yang baik akan mewujudkan Generasi Emas Indonesia Tahun 2045. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” ungkap Menteri PPPA.

Sistem pembangunan anak telah didirikan sejak 2006 yang sempat direvitalisasi pada 2010 dan 2011. Sedangkan apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dalam lima kategori, mulai Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Kabupaten/Kota Layak Anak. (Fran)