Perusda di tuntut Berbenah, Tidak Berharap Suntikan Dana Daerah

Beri.id, SAMARINDA – Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berstatus Perusahaan Daerah (Perusda) tengah digodok menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Kedua perusahaan itu diantarnya  Melati Bhakti Satya (MBS) dan Bara Kumala Sakti (BKS).

Seperti tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Pasal 339 ayat (1) mengatakan bahwa Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

Logo DPRD Kaltim

Olehnya itu BUMD dituntut bekerja secara profesional, tidak lagi banyak berharap pada suntikan uang daerah.

“Perubahan status itu keharusan, supaya mereka profesional, jika berubah status, kinerja perusda otomatis mengikuti,” Kata Dahri Yasin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (31/7/2019).

Anggota Komisi III ini juga mendorong bahwa Perusda harus bisa berbenah, dirinya juga prihatin dengan keberadaan Perusda yang tidak memberikan sumbangsi kepada daerah.

“Harus berani berbenah, kalau tidak mau, kita tiadakan,” tuturnya

Dengan perubahan statusnya nanti, penyertaan modal dari pemerintah tidak sepenuhnya 100 %, ada penyertaan modal dari pemegang saham lain. Hal itu dinilai Dahri Yasin bisa menjadi pengawas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Fran)