Beri.id, SAMARINDA– Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kota Samarinda tahun 2019 harusnya sudah disampaikan paling lambat bulan Maret kemarin. Sesuai UU No 23 tahun 2013 disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya bulan Maret tahun 2020, walikota harusnya menyampaikan LKPJ dihadapan paripurna DPRD kota Samarinda,”kata ketua DPRD Kota Samarinda, Siswadi, dalam agenda Musrembang yang digelar melalui telekonfrensi pada, Selasa (07/04/20).
Namun begitu, karena peredaran Corona virus (Covid-19) LKPJ itu sementara ditunda untuk digelar. Hal itu juga sesuai dengan edaran Kementrian Dalam Negeri dan paling lambat digelar bulan April.
Siswadi berharap, LKPJ tetap disampaikan pada April ini. Jika pandemi Covid-19 tidak ada tanda penurunan. LKPJ bisa disampaikan melalui telekonferensi.
“Saya berharap dengan fasilitas ini saudara walikota bisa menyampaikan LKPJ nya diakhir masa jabatnya,”ucap Siswadi.
Dalam kesempatan ini kata Politisi PDI Perjuangan ini, saya sampaikan agar semua pihak memahami sekiranya didalam bulan April bisa disampaikan melalui seperti ini (telekonferensi) diakhir masa jabatanya.
“Saya meminta agar walikota bisa menyampaikan LKPJ nya,”tandasnya.
(Fran)