KUTAI KARTANEGARA – Maraknya tambang ilegal di provinsi Kaltim mesti dijawab akar persoalannya, bukan lagi rahasia umum, tambang ilegal marak terjadi di Benua Etam (sebutan provinsi Kaltim).
Di Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya, dari kecamatan Tenggarong seberang hingga Sebulu, pertambangan ilegal itu terjadi secara terang-terangan. Lagi, tidak ada efek jera bagi pelaku penambang liar itu.
Tidak jarang jalan umum dijadikan sebagai Hauling Batubara, sejumlah instansi pemerintah pun tidak mengelak akan hal ini. Beberapa waktu lalu terlihat pula aktifitas pengangkutan batu mengunakan jalan warga di kecamatan Sebulu.
“Sering aja sih kita lihat begitu,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Devisi Hukum dan Advokasi JATAM Nasional, Muhammad Jamil mengatakan Selain di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), daerah lain juga mengalami hal serupa.
Menurut Jamil, pertambangan ilegal terjadi secara sistematik. Sejak daerah memiliki kewenangan menerbitkan ijin untuk melakukan tata kelola penambangan (UU Minerba No 23 tahun 2014). “Sejalan dengan itu, tambang ilegal sudah marak terjadi,” kata Jamil dikonfirmasi, Selasa (23/06/20) waktu malam.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada dua akar persoalan di pertambangan. Pertama mengenai tata kelola perijinan dan kedua penegakan hukum.
Tapi kalau penambangan ilegal maka erat kaitanya dengan penegakan hukum. “karena begini bicara soal tambang ilegal ini merupakan perbuatan pidana, dalam melakukan penegakan tindak pidana maka tentu saja urusan kepolisian,”terang Jamil.
Untuk menindak itu kata Jamil, Polisi tidak perlu menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Menurutnya, karena tambang ilegal ini bukan pidana delik aduan tetapi delik umum.
Jamil menilai, mengenai pengawasan saat ini sudah cukup baik dari masyarakat, karena mereka sering kali melakukan pengaduan.
“Saya kira begini, muaranya bukan lagi pengawasan tetapi penegakan hukum, dan itu harus ditegakan oleh Polisi,”tegas Jamil.
Karena kalau tidak ditegakan terang dia , selain akan menimbulkan korban, juga merugikan keuangan daerah, “dirampok daerah ini, kan begitu,” bebernya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kukar telah melakukan pengecekan di Kecamatan Sebulu. Kepala Sub-Bidang Penegakan Hukum DLH Kukar Riduan pun mengakui bahwa tambang ilegal marak terjadi di sana.
Tetapi dirinya menyebutkan untuk pengawasan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kalau kami yang diawasi hanya yang berizin saja. Untuk yang ilegal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,”ucapnya seperti dilansir Kaltim Prokal pada (28/05) lalu.
Dalam hal ini menurut Jamil, Bola liar dalam penanganan tambang ilegal ada di Kepolisian. Baik Polda, Polres dan bahkan Polsek. “Karena memang lembaga yang berwenang adalah kepolisian untuk proses sebuah tindak pidana,”terang Alumnus Fakultas Hukum Unmul ini.
- Erat Kaitannya Tambang Ilegal Dan Pilkada
Kewenangan daerah dalam hal ini Kabuoay dan Kota mulai dilucuti untuk mengeluarkan ijin pertambangan. Semua perijinan tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Jamil mengatakan hal ini bisa memberi peluan bertambah maraknya tambang ilegal. Diduga kuat sebagai penyokong ongkos Pemilukada.
“Karena begini, ongkos Pemilu kita ini masih begitu mahal, dan di Kaltim ada 9 daerah yang melaksanakan Pemilu,”pungkasnya.
Mantan Ketua LMND Samarinda ini menjelaskan, dalam riset KPK itu laporan harta kekayaan seluruh kandidat jauh dibawah ongkos yang mereka butuhkan untuk kontestasi Pilkada ini.
Dulu jelas dia, sebelum kewenangan daerah dilucuti, diduga kuat semua bermain pada ijin jin tambang.
“Makanya kita coba periksa ijin tambang yang masih diterbitkan oleh kepala daerah, rata rata itu terbit pada saat jelang Pilkada. Makanya diduga kuat itu menjadi dana segar untuk biaya kampane menuju kontestasi pemilihan kepala daerah,”pungkasnya.
“Sekarang karena kewenangan mereka sudah dilucuti bahkan provinsi juga demikan, ini diduga kuat ada hubunganya. Dengan Pilkada jika terjadi desember, karena ditunda sebelumnya, jadi tidak heran kalau marak lagi tambang ilegal, semcam ada pembiaran. (Fran)