SAMARINDA – Kuasa Hukum PT. Lanna Harita Indonesia (LHI) Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH, memberi penjelasan atas dugaan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada kliennya.
Dirinya menyampaikan bahwa kejadian sebenarnya tidaklah seperti demikian. Yaitu melakukan penyerobotan tanah dan merusak lahan pertanian yang mengaku dimiliki oleh Alif Fernandes.
“Tanah itu di perbukitan. Tidak benar itu pertanian dan apalagi penyerobotan tanah,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada, Kamis (13/08/20).
Dirinya menjelaskan, setelah Ia mendalami bukti yang ada pada LHI, bahwa tanah yang dipermasalahkan itu atas kerjasama LHI dengan pemilik tanah Victor Tennes (Kelompok Tani) dan saudara Gasibran didaerah Lempake, Tanah merah, Samarinda.
Selain itu kata dia, pernah ada pertemuan antara Alip Fernandes dengan pihak LHI tanggal 27 Februari 2015, menawarkan tanahnya 25 Ha di Rt.15 Makroman Samarinda. Namun belum ada kesepakatan soal Fee.
“Sejak itu tidak pernah lagi saudara Alip Fernandes datang mengurus. Sehingga LHI tidak menanggapi lagi,”ucapnya.
“Nah itulah kejadian sebenarnya. Pada hari pertama setelah dilakukan penyetopan tambang dan penyitaan alat berat secara tidak berdasar hukum, saya dari Jakarta mencari yang melakukan penyetopan tambang,”sambungnya lagi.
Dirinya juga menyayangkan penutupan operasional perusahaan pertambangan yang mempunyai Ijin. “Penyitaan itu tanpa wewenang hukum. Alat berat milik LHI ditutup secara paksa di areal ijin tambang PT. LHI,” beber Parasian Simanungkalit.
Dirinya menganggap penyitaan itu merupakan tindakan melawan hukum. Karena alat-alat yang disita kata dia tanpa perintah pengadilan. Olehnya itu pihaknya akan membawa itu keranah hukum.
“PT. LHI sudah melaporkan perbuatan melanggar UU no 4 tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara pasal 162, merintangi atau mengganggu kegiatan Pertambangan diancam hukuman 1 tahun penjara,”sebutnya.
(Fran)
Baca juga :