Tiga Pelanggaran Netralitas ASN di Bontang, Satu Lolos, Dua Lainnya Diserahkan Ke KASN

Ketua Bawaslu Kota Bontang Nasrullah

BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bontang ungkap ke publik tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan masyarakat terkait netralitas nya sebagai pegawai negeri.

Terdapat tiga laporan. Semuanya berstatus sebagai Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) atau Kepala dinas di Bontang.

Ketua Bawaslu Kaltim, Nasrullah mengungkapkan salah satu laporan dihentikan prosesnya, lantaran tak memenuhi unsur pidana. Begitupun dengan laporan pelanggaran netralitas ASN.

Dari informasi yang dihimpun ASN yang dilaporkan tersebut berasal dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo Bontang).

“Dilaporkan dugaan pelanggaran pidana, sudah dihentikan tak kena pidana, kemudian netralitas gak kena,” ujarnya.

Dua laporan lainnya saat ini masih diproses Bawaslu Bontang. Masing-masing adalah kepala dinas dan staf salah satu kecamatan di Kota Bontang.

Kedua laporan tersebut setelah dilakukan penelitian, dianggap memenuhi unsur dalam hal dugaan pelanggaran netralitas ASN. Keduanya harus siap menerima sanksi, apabila Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan bahwa yang dilakukan merupakan pelanggaran netralitas ASN.

Lalu merekomendasikan pemerintah daerah jatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Seperti dua ASN Bontang yang sebelumnya kena sanksi kategori sedang akibat perbuatan yang sama.

“Salah satu kepala OPD. Dilaporkan netralitas ASN. Ini nanti kita teruskan ke KASN. Seperti sebelumnya (ASN) yang sudah kena sanksi,” ujarnya.

“ASN yang ketiga salah satu staf di kecamatan. Dugaan pidana tak penuhi unsur, jadi kami hentikan. Namun pelanggatan betralitas kami teruskan ke KASN,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Bontang memastikan dua ASN mereka yang terbukti tidak netral, lantaran condong berpihak kepada paslon tertentu di Pilkada Bontang telah diberi sanksi.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Pembinaan dan Kinerja pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Ilhamsyah Metharani.

“Ada dua orang, sudah dijatuhi sanksi juga,” katanya.

Kedua ASN tersebut merupakan pejabat struktural dan staf pelaksana. Kendati membenarkan, Iham tak berani gamblang membeberkan ASN yang bersangkutan.

Pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota itu terbukti melakukan politik praktis. Ia telah dijatuhi hukuman oleh KASN, yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah kota Bontang.

Sementara pelaksana staf, diberi hukuman pelanggaran etika moral. Saat ini ia dalam pengawasan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN.

Hukuman atau sanksi yang diberikan masuk kategori tingkat sedang. Pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan pelanggaran yang dilakukan ASN, hukumannya dibagi menjadi dua tingkatan yakni sedang dan berat.

Diuraikan Ilham, pada tingkat sedang, hukuman yang dijatuhkan di antaranya penundaan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk tingkat berat, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama kurun waktu tiga tahun, penurunan jabatan sekaligus mutasi, non job atau lepas jabatan, pemberhentian secara hormat, sampai pada pemberhentian tidak hormat.

“Hati-hati, apalagi sampai memanfaatkan fasilitas negara untuk tujuan politik. Hukumannya berat,” tegasnya. (ESC)

kpukukarads