SAMARINDA – Sebagaimana amanat dari permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD, bahwa APBD paling lama disahkan bulan November, namun sampai saat ini pemerintah belum menyiapkan persyaratannya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, Syafruddin. Mengkhawatirkan nasib masyarakat Kaltim yang akibat lambatnya penyelesaian APBD Murni Provinsi Tahun 2021 ksususnya perihal MYC.
DPRD Kaltim mengaku telah berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai bahan pertimbangan tentang dimasukkannya MYC dalam Usulan pada APBD Murni 2021. Namun pihak kemendagri menilai bahwa usulan MYC ini masih harus memenuhi berapa syarat untuk bisa di usulkan.
“Salah satu syaratnya DED (Desain Engenering Detail) nya sudah ada apa belum, yang kedua adalah analisa dampak lingkungan atau amdal, amdal sosialnya, amdal lalulintasnya. Yang ketiga adalah status lahannya seperti apa, yang keempat kajian teknisnya seperti apa, yang kelima apakah tertuang dalam RPJMD atau tidak” jelas bang Udin sapaan akrabnya pada senin (23/11).
Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim belum menyiapkan persyaratan tersebut.
“DPRD pada prinsipnya setuju MYC sepanjang syarat-syarat ini terpenuhi , melihat waktu rasanya sulit untuk memenuhi persyaratan ini karena DPRD sudah lama meminta persayaratan ini tapi tidak dipenuhi. Maka besar kemungkinan MYC ini tertunda gitu” tambahnya.
Politisi yg akrab dipanggil bang Udin ini mengatakan sudah mengkonfirmasi kepada salah satu staff KPK yg tidak lain adalah teman beliau bahwa apabila administrasi tidak lengkap, ini akan menjadi pintu masuk pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dikemudian hari.
“karna MYC ini polemiknya luas maka bisa diintip-intip KPK dan kejaksaan” ucapnya.
Dalam hal ini Syafruddin juga mengingatkan akan sanksi yang tidak terlalu besar namun sangat merugikan rakyat Kaltim, yakni penurunan DAU (Dana Alokai Umum) dan kemungkinan besar juga pengurangan DBH. (Adv/Ipg)