Orang Tua Ini Ditangkap Tangan Edarkan Sabu

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu SA alias BAN

BONTANG – SA alias BAN (50) harus rasakan dinginnya jeruji penjara. Setelah kedapatan edarkan narkoba jenis sabu-sabu, di kediamannya Jl. Ks. Tubun Gg. Arwana, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada Kamis (21/1) malam lalu.

Awalnya, pengungkapan ini berangkat dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas transaksi dan pesta narkoba, di kediaman SA alias BAN.

Saat lakukan penggerebekkan, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Bontang Selatan langsung dapati pembeli barang haram itu, inisialnya WAL yang hendak masuk ke dalam rumah bandar.

Di dalam rumah di dapati BAN bersama dengan pelanggan lainnya AS. Bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 Gram disimpan di dalam bungkus rokok LA bold warna hitam yang disimpan didalam tas wanita warna hitam motif kembang merah yang diakui milik SA alias BAN.

“Barang bukti satu bungkusan kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,27 gram,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Selain mengamankan sabu-sabu milik tersangka, Polisi juga berhasil barang bukti berupa satu buah sedotan runcing, satu unit handphone, sembilan lembar plastik klip, satu buah alat hisap alias Bong, tiga buah korek api.

Dari hasil Gelar Perkara dan Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan satu orang tersangka bernama SA alias BAN sebagai pemilik barang haram dan barang bukti lainnya.

“Terhadap kedua orang lainnya kami kenakan wajib lapor dan sebagai saksi atas kejadian tersebut,” jelasnya.

“Masih kami dalami dan kami mintai keterangan terhadap ketiganya, darimana barang tersebut diperoleh dan sejak kapan menjalani bisnis barang haram ini dijalani,” imbuhnya.

Terhadapnya Penyidik menjaratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Esc)