Tuduhan Pemerkosaan Dengan Terdakwa OR Tak Terbukti

SAMARINDA – Perkara dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak kandung dengan terdakwa OR dikatakan kuasa Hukum tidak berdasar.

Terdakwa OR diputus dengan hukuman satu tahun Penjara sebagaimana diatur pasal 44, tidak seperti yang dituduhkan Pasal 285 KUHP dan 351 KUHP.

Tino Heidel Ampulembang menilai perkara yang bergulir hampir 7 bulan itu ditunggangi oknum yang ingin menjatuhkan nama baik terdakwa. Sebagaimana diketahui terdakwa sebagai salah satu Tokoh Organisasi Masyarakat yang ada dikalimantan timur.

Pria yang akrab disapa Tino itu menyampaikan, kejadiannya bermula ketika anak terdakwa melapor ke Polsek Sungai pinang pada juli 2020 lalu.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri samarinda, kami menilai perkara ini ditunggangi oleh oknum yg ingin menjatuhkan nama baik klien kami. Karena dari penuturan terdakwa anak tersebut masih dalam pengawasan dan didikan beliau,”katanya dikonfirmasi, Kamis (11/02/2021).

Lebih lanjut alumnus Hukum Unmul itu menyebutkan, pada fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Klien kami divonis oleh majelis hakim satu tahun sesuai tuntutan JPU. Adapun perkara ini murni internal keluarga. Dimana seorang ayah mendidik anaknya akan tetapi perkara ini kemudian lanjut ke meja hijau karena adanya oknum yg menunggangi demi menjatuhkan martabat klien kami,”tandasnya.

Oleh sebab itu selaku tim kuasa hukum, Tino berterimakasih kepada JPU dan Majelis Hakim karena objektif dalam menilai fakta persidangan yg muncul selama proses persidangan.

Hal itu dibuktikan dengan hasil visum dan keterangan ahli bahwa tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan pada korban dan tidak ada bukti sperma.

“Kuat dugaan kami bahwa kasus ini murni dipakai untuk menjatuhkan nama baik klien kami,”tutupnya. (Fran)