SAMARINDA – Dua pelaku diduga penambang batubara ilegal dekat lokasi pemakaman Covid-19 di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.
Keduanya bernama Ali Abbas (44 tahun) diduga sebagai pendana dan Hadi Suprapto (39 tahun) sebagai kepala mandor atau pelaksanaan dilapangan. Keduanya merupakan warga Samarinda, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya kita amankan di lokasi, bersama dua alat berat saat itu berada diatas batu bara. Jadi masih kegiatan,”Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Yuliansyah Jumat (12/03/2021).
Kompol Yuliansyah menceritakan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi kegiatan penambangan batubara tak jauh dari area pemakaman Covid-19 sejak Senin 08 Maret 2021.
“Dari hal itu, unit (Tipiter) Tindak Pidana Tertentu langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),”ungkapnya.
Dalam giat tersebut, polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Alat ini didapati tepat berada diatas batubara. Dan batubara hampir 600 metrik ton.
Ternyata aktifitas liar itu sudah berjalan sejak Januari lalu. Dari fakta dilapangan juga ditemukan sekitar 300 Ton, sudah berhasil dihaulinkan pada sebuah Jeti yang ada di Samarinda.
“Dari Januari kita endus, Modusnya yang digunakan adalah pematangan lahan. Ketika sudah produksi, tersangka tidak bisa lagi mengelak,”terangnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Fran)