FABA Dicabut Sebagai Limbah Berbahaya, Potensi Terbukanya Kesempatan Korporasi Langgar Aturan Pengelolaan Limbah

Aksi Teatrikal menolak Hilangnya FABA Dalam Daftar Bahan Berbahaya oleh para aktivis peduli lingkungan didepan kantor gubernur Kaltim.
Aksi Teatrikal menolak Hilangnya FABA Dalam Daftar Bahan Berbahaya oleh para aktivis peduli lingkungan didepan kantor gubernur Kaltim.

SAMARINDA – Puluhan orang gabungan dari berbagai organisasi NGO dan Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim, Rabu (17/03).

Aksi tersebut berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada 12 Maret 2021 lalu.

Pada peraturan tersebut menghapus limbah batubara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3)

Dengan membentangkan spanduk, berorasi dan menggelar aksi teatrikal. Elemen NGO dan mahasiswa menyampaikan tuntutannya. Dalam orasinya mereka menolak peraturan tersebut. Pasalnya berpotensi melonggarkan kesempatan korporasi melanggar aturan pengelolaan limbah.

Alasannya karena kerap kali perusahaan abai terhadap kondisi lingkungan, sejak peraturan itu belum terbit.

“Apalagi di bantu dengan kebijakan, kita sebagai warga seolah dipaksa siap berdampingan dengan racun berbahaya, mulai dari batu bara hingga sawit,”kata seorang orator dalam aksi tersebut.

Sementara koordinator aksi Buyung Marajo mengatakan, penetapan aturan tersebut tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 dari Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI).

Sejurus, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan 16 Asosiasi Industri meminta FABA dikeluarkan dari Daftar Limbah B3 yang menjadi bagian di dalamnya.

“Kebijakan ini jelas merugikan rakyat Kalimantan terlebih Kaltim sebagai lokasi ekploitasi tambang batubara,” ujar Buyung sapaannya.

Koordinator Pokja 30 ini juga mengkritisi pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati. Pasalnya FABA itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang.

Bagi Buyung itu sebagai upaya mengiring opini publik untuk menghilangkan bahwa FABA itu tidak berpengaruh dan tidak berbahaya.

“Ini kebijakan saya bilang sebagai akrobat ugal-ugalan. Jorok ini,”tegasnya.

Lebih lanjut Buyung mengatakan keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batubara itu adalah kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.

Hal itu disebutnya lantaran bagian dari Paket Kebijakan Besar (Grand Policy) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi batubara mulai dari hulu hingga ke hilir, yang berusaha membajak Rencana Undang-Undang Energi Baru Terbarukan, bertujuan agar industri energi batubara dapat terus mengeruk untung berganda.

“Kami meminta limbah dari batubara dan dikembalikan kembali sebagai bahan beracun dan berbahaya,” bebernya.

Sementara untuk kondisi kedaerahan di Kaltim, masih ada 734 Izin Usaha Pertambangan pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur izin pertambangan batubara, sebelum awalnya kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Terlebih kewenangan dalam pemberian izin saat ini ditangan pemerintah pusat, dengan terbitnya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Tambah Buyung lagi, da 186 Izin Usaha Perkebunan yang dikelola 146 perusahaan perkebunan sawit pada areal seluas 2,6 juta hektar.

Ini artinya sebut dia, bagaimana beban berat dari kerusakan lingkungan yang ditanggung provinsi Kaltim sudah terjadi secara mengerikan, dan pemerintah dari pusat sampai kedaerah pun tak berdaya terutama pada industri ekstraktif yang serakah akan lahan itu melakukan pelanggaran. Ia mencontoh kasus PT Indominco, Kutim.

Perusahaan itu disebutnya sudah divonis bersalah karena pengelolaan buruk FABA, namun di lapangan tidak terjadi pemulihan, nilai denda sangat kecil dan tidak membuat jera.

Studi mengenai pencemaran lingkungan akibat FABA maupun dampak kesehatannya masih sangat terbatas.

Informasi hasil pengujian air tanah tidak tersedia untuk diakses publik, sekalipun disyaratkan dalam pengelolaan limbah B3.

Sementara kegiatan berizin yang bertahun-tahun dianggap taat pun belum tentu benar. Inspeksi serius dilakukan setelah keresahan masyarakat kian merebak, atau jika ada pengaduan masyarakat.

Jika pun sanksi dijatuhkan, tidak selalu menjamin masyarakat terbebas dari pelanggaran berulang.

Alih – alih untuk meningkatkan pendapatan daerah, Industri Ekstraktif batubara itu selalu saja membuka peluang korupsi, konflik, kerusakan dan kriminalisasi.

Kendati wacana limbah batu bara maupun sawit bisa dibuat produk rumah tangga. Namun hal itu tidak menafikan bahaya limbah terhadap masyarakat.

Sejak lama masyarakat Kaltim kata Buyung berada dalam lingkaran maut tambang.

“Seharusnya keselamatan warga lebih utama, tapi nyatanya Jokowi melanggar ucapannya sendiri. Penting untuk mengutamakan rakyat di daerah, gubernur harus lebih tegas,” pungkasnya. (Fran)

kpukukarads