BALIKPAPAN – Nekat menggasak batrei tower bernilai puluhan juta rupiah, seorang karyawan PT Telkomsel ditangkap petugas Kepolisian Polresta Balikpapan, Senin (28/06/2021).
Tersangka yang diketahui penjaga ruangan tower ini diciduk bersama satu rekannya. Ironisnya, dari pengakuannya dihadapan petugas, komplotan tersebut telah 10 kali beraksi.
Kedua tersangka YP (26) dan Ir (27) telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi tower Telkomsel yang ada di Balikpapan.
” Tersangka pemegang kunci tower, sehingga mudah untuk mengambil batrai tower yang ada,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
Saat diamankan, batrai tower hanya ada dua yang tersisa selebihnya sebanyak 48 buah batrai sudah di jual oleh tersangka.
” Saat ini masih di lakukan pencarian batrai yang di jual tersangka, lantaran informasi batrai tersebut harganya cukup mahal,” beber Rengga.
Akibat dari aksi pencurian yang di lakukan oleh dua tersangka Telkomsel mengalami kerugian hingga 180 juta rupiah.
Akibat dari Perbuatan kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Mino)