SAMARINDA – Walikota Samarinda umumkan bahwa Samarinda resmi PPKM level 4 pada, Senin (26/7/2021) waktu sore saat Konferensi Pers di Anjungan Karamumus Balai kota Samarinda.
PPKM berlaku sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 4 tahun 2021.
Instruksi Walikota itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 25/2021 dan Instruksi Mendagri 23/2021.
“Prinsipnya Pemkot Samarinda resmi memberlakukan PPKM Level 4 Covid 19 di Kota Samarinda sesuai instruksi Mendagri,”katanya kepada awak media.
Dalam instruksi sebanyak 12 halaman dan 19 poin tersebut itu mengatur berbagai hal.
Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH (Work From Home, Red).
Kemudian supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kepasitas pengunjung 50 persen.
“Sementara untuk Apotek diperbolehkan buka 24 jam,”sebut pria yang akrab disapa AH itu.
Untuk rumah makan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dengan penerapan protokol (prokes) secara ketat.
“Pengunjung boleh makan di tempat (dine in) dengan batas waktu maksimal 20 menit,”bebernya.
Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi tersendiri, dapat melayani dine in dengan kapasitas 25 persen selama 25 menit dengan prokes ketat.
Selanjutnya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan sampai dengan pukul 15.00 WITA dangan kapasitas 50 persen.
Kemudian untuk PKL, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry , pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mall ditutup sementara, kecuali akses restoran, supermarket, apotek/toko obat yang menjual kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya pelaksanaan konstruksi untuk insfrastruktur publik beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng) serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diimbau tidak mengadakan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan. Sedangkan Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup sementara selama masa PPKM Level 4.
Meskipun masuk dalam PPKM level 4, Andi Harun menghimbau agar hindari kepanikan. Dia pastikan bahwa kegiatan berlangsung layaknya PPKM sebelum level 4.
“Insha-allah tidak ada hal yang tak bisa dilakukan kalau kita semua kompak. Pemkot Samarinda tak tinggal diam. Beragam upaya telah dilakukan untuk menangani pandemi Covid-19 di Kota Tepian ini,”tuturnya. (Fran)