Romadhony Sosper Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu di Balikpapan

Romadhony Sosper Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu di Balikpapan. ©Jifran/beri.id
Romadhony Sosper Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu di Balikpapan. ©Jifran/beri.id

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama membawa angin segar bagi warga yang tidak mampu di Kota Balikpapan.

Sabtu 28 Agustus 2021, politisi PDI Perjuangan ini menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosper tersebut digelar di Ruko Sepinggan pratama blok SQ 3 No 12 Sepinggan Baru
Jl. Syarifuddin Yoes Balikpapan.

Doni begitu ia disapa mengatakan bahwa hadirnya Perda ini menjawab keresahan masyarakat, karena warga, khususnya warga yang tidak mampu apabila tersangkut hukum maka akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Perda ini menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat,”kata Doni.

Disebutkan bahwa wujud dari Perda ini menjadi panduan Pemprov Kaltim untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang nantinya akan dibantu melalui APBD Kaltim.

“Jadi bantuan hukum ini nantinya akan diberikan secara gratis, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terdaftar,”paparnya.

Kendati demikian, dia berharap kepada ratusan konstituen yang hadir saat itu. Dengan bantuan hukum gratis ini, bukan berarti kita sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.

Praktisi hukum Rusdiono mendapat kesempatan menemani anggota DPRD Kaltim ini sebagai narasumber dalam Sosper kali ini.

Dia menjelaskan ada tiga objek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

Disebutkan untuk orang yang berhak mendapatkan bantuan adalah merupakan warga Kaltim itu sendiri.

“Perda ini sebagai wujud keadilan bagi masyarakat Kaltim. Khususnya yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,”terangnya. (Fran)