Dua Polisi Gadungan Yang Satroni Mobil Supir Travel di Samarinda Dibekuk

Dua tersangka bersama kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya, diamankan di Polsek Samarinda Ulu.
Dua tersangka bersama kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya, diamankan di Polsek Samarinda Ulu. Dodi/beri.id

SAMARINDA – Dua Polisi gadungan bernama Wahyu dan Reyhan berhasil dibekuk oleh Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Kedua pemuda itu dibekuk karena melakukan tindakan kriminal berupa kekerasan dan pencurian kendaraan roda empat milik supir travel pada 15 Oktober 2021 lalu di Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang telah di rugikan oleh kedua pelaku.

Berdasarkan keterangan dari korban, saat hendak mengantar penumpang dari Kukar menuju Samarinda.

Setelah selesai pengantaran, korban kemudian pulang menuju rumah. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di depan Hotel Mesra dibilangam jalan Pahlawan. Mobil korban dipepeti oleh pelaku yang memaksa korban untuk turun dari mobilnya.

“Saat korban turun dari mobil, kemudian dimasukkan kedalam mobil pelaku, didalam mobil, korban di todong menggunakan pistol dan dianiaya, kemudian dimintai sejumlah uang tunai,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu, Senin (25/10/2021).

Lebih lanjut AKP Zainal Arifin menceritakan, dari pengakuan korban, saat itu tidak memiliki uang saat di mintai oleh kedua pelaku. Akhirnya korban diturunkan dari mobil, tetapi mobil korban di bawah lari oleh pelaku.

“Jadi saat kejadian itu, kedua pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dari Balikpapan,” kata Zainal.

Atas laporan dari kejadian tersebut, Tim gabungan dari satreskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polres Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua pelaku di wilayah yang berbeda.

Pelaku bernama Wahyu berhasil diamankan di Jalan Antasari 2. Sementara Reyhan dibekuk di Balikpapan, juga mengamankan barang bukti berupa satu buah borgol besi, dua buah pistol mainan jenis FN dan dua lembar baju.

Sedangkan dari Wahyu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu buah pistol korek jenis revolver, Satu buah masker dengan logo TNI-POLRI, Satu lembar baju hem warnah merah motif bunga, Satu buah pistol mainan, Satu buah handphone galaxy A21 S, Satu unit mobil Avanza Warnah putih dengan nopol KT 1512-OB.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta yang pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu,” sambungnya.

Dua tersangka akan di jerat dengan pasal 364 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara. (Dod)