SAMARINDA – Pemerintah kota Samarinda menerima sebanyak 3.800 sertifikat tanah, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN Republik Indonesia pada 25 November lalu.
Sebanyak 1.000 sertifikat dibagikan pada Senin (13/12/21) di komplek Stadion Segiri Samarinda. Sisanya akan diserahkan pada masyarakat secara bertahap.
Walikota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa program pemberian sertifikat yang telah diterbitkan oleh Dinas Pertanahan Kota Samarinda itu sebagai bentuk kepastian hukum kepemilikan tanah warga agar terhindar dari sengketa tanah.
“Siang ini di gor untuk membagi sertifikat yang di terbitkan oleh kepala dinas pertanahan, setelah kita beberapa bulan kita urus,”ujar AH, begitu Walikota Samarinda akrab disapa.
Dia menambahkan bahwa pemkot samarinda tanggap untuk membantu masyarakat yang selama ini mengurus sertifikat harus menunggu lama namun dengan adanya PTSL ini masyarakat melalui dinas pertanahan kota Samarinda sudah di bagikan dan pendataan akan terus berlanjut untuk memberikan hak kepemilikan atas tanahnya.
“Pemerintah kota samarinda secara tanggap membantu masyarakat berkordinasi dengan kementerian dengan dinas pertanahan, alhamdulillah sebagian sudah kita bagi berlanjut dari tahun ke tahun,”ucapnya
Ia juga menegaskan bahwa program ini gratis tidak ada pungutan biaya apapun, kalau pun di lapangan ada, kata dia, itu hanya teknis seperti biaya ukur dsb.
“Semua ini tidak dipungut biaya, paling hanya biaya trknis seperti biaya ukur itu saja.” Tegasnya kemudian.
Menurut Andi Harun banyak manfaat dengan adanya program seperti ini, bisa untuk jaminan modal usaha dan terhindar dari klaim mafia tanah.
“Sejak awal saya ingin niatkan tanah masyarakat, pertama mereka itu orang-orang kecil mereka gunakan sertifikat untuk jaminan modal usaha juga saya tidak ingin tanah masyarakat menjadi sasaran mafia tanah,”ucapnya
Selanjutnya, walikota samarinda pun menilai bahwa masyarakat kecil perlu mendapat perhatian utama pemerintah melalui program seperti ini sehingga apabila mereka berhadapan dengan mafia tanah yang mau mengambil tanahnya mereka punya dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan tanahnya. (Dod)