Diduga Gelapkan Dana Warga, Oknum RT di Balikpapan Dipolisikan

Aulia Azizah Ahma Diana, kuasa dari 19 warga yang melaporkan oknum RT

BALIKPAPAN – Seorang oknum RT berinisial S di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan diadukan ke Polresta Balikpapan Sabtu, (21/5/2022) oleh 19 warga di wilayah tersebut.

Oknum RT tersebut dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan biaya pemasangan Sambungan Rumah (meter) air bersih dari Perusahaan Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM).

Kuasa hukum warga, Aulia Azizah Ahma Diana, mengatakan dugaan penggelapan dana warga itu telah terjadi sejak 2021 lalu. Dimana 19 warga tersebut dijanjikan mendapatkan pemasangan sambungan air bersih dari PDAM dengan biaya pemasangan sebesar Rp 4.160.000 per orang yang disetorkan pada ketua RT tersebut.

“Total setoran dari 19 warga kepada oknum Ketua RT berinisial S senilai Rp 79 juta rupiah, setoran itu dilakukan pada bulan Juni 2021 lalu. Namun sampai saat ini kurang lebih 10 bulan berjalan sambungan air bersih dari PDAM tak kunjung di pasang”, kata Aulia sapaan akrabnya, Minggu, (22/5/2022) siang saat di temui awak media di salah satu cafe di kota Beriman.

Warga geram lantaran selama 10 bulan lamanya belum ada realisasi dari PDAM. Olehnya itu kata Aulia, pihaknya mendatangi kantor PDAM kota Balikpapan, mengklarifikasi sejauh mana terkait biaya pemasangan sambungan air bersih yang telah disetorkan oleh 19 warga.

Dirinya mendapat kabar bahwa biaya untuk sambungan distribusi air bersih pada 19 warga baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta rupiah.

Sedangkan biaya untuk pemasangan sambungan pipa ke rumah-rumah warga sebanyak 19 orang tersebut belum dibayarkan hingga saat ini.

Pasalnya, jika biaya pemasangan pipa untuk distribusi ke rumah-rumah warga tersebut telah dibayarkan, maka dengan waktu yang tidak lama sambungan air bersih sudah bisa dinikmati oleh warga.

“Dari keterangan Kantor PDAM, biaya pemasangan pipa distribusi air ke rumah warga tersebut senilai 2.470.000 rupiah untuk per rumah. Pertanyaannya, dari angka 79 juta dan baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta, sisanya dikemanakan selama 10 bulan”, terang Aulia.

Aulia juga mengungkapkan jika oknum S sudah mengakui, bahwa dirinya pernah mengumpulkan dana dari 19 warga pada bulan Juni 2021 lalu. Pengakuan itu di tuangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai baru-baru ini.

“Kemarin, Sabtu, 21/5/2022 kita sudah buat pengaduan ke Polresta Balikpapan terhadap oknum S atas dugaan penggelapan”, ungkapnya.

“Jika persoalan ini nantinya belum ada penyelesaian dari oknum S, kemungkinan kita juga akan menggugat dengan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena dalam persoalan ini, warga merasa dirugikan”, tandasnya.

(Shinta)

kpukukarads