SAMARINDA – Koordinator Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN) ,Viko Januardhy, menilai tata kelola dan peruntukan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kaltim perlu ditinjau ulang. Sebab banyak perusahaan yang produksi dengan skala besar, kerap alami kenaikan harga, namun CSR yang digelontorkan tidak ada perubahan.
Dia mencontohkan seperti kebijakan CSR oleh perusahaan batu bara Kaltim Prima Coal (KPC). Yang mana disebutkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, KPC menyetor dengan besaran tetap 5 juta dollar atau Rp 73 miliar tiap tahunnya. Padahal KPC merupakan tambang terbesar di Indonesia dengan produksi 70 juta ton per tahun dan terus mengalami kenaikan harga.
“Kita memahami bahwa Perusahaan memiliki pertimbanhan sesuai bisnis mereka. Namun dengan besaran CSR selalu tetap tiap tahun, ini menimbulkan tanda tanya,”papar Viko saat dikonfirmasi pada, Rabu (25/05/2022).
“Bukan kah kebutuhan masyarakat baik infrastruktur, pelayanan publik dan sosial ekonomi tiap tahun berbeda dan mengalami perubahan? Pemerintah saja dalam mengalokasikan anggaran melalui APBD di setiap instansi selalu berubah tiap tahun karena disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,”sambungnya lagi.
Dengan pertimbangan tersebut, Viko meminta DPRD Kaltim agar jangan ragu membentuk Panitia Khusus (Pansus) CSR untuk segera mencari solusi. Sebab tata kelola CSR ini merupakan masalah klasik yang perlu dicarikan solusi.
“Kita berharap sebelum IKN terwujud tahun 2024 ada legacy dari DPRD Kaltim dan Pemrov Kaltim terkait regulasi kebijakan CSR atau Revisi Perda Kaltim nmr 3 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan,”ungkapannya.
Menurutnya Perda ini perlu direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekarang. Selain itu payung hukum CSR baik UU maupun Peraturan Menteri ESDM yang menjadi dasar pembuatan Perda Kaltim nomor 03 tahin 2013 sudah mengalami perubahan.
“Pemrov dan DPRD Kaltim sebaiknya memanggil semua perusahaan SDA terutama pertambangan perihal komitmen dlm besaran CSR, penggunaan CSR dan Pelaporan CSR,”pungkasnya.
(Fran)