Gelar Sosper di Bontang, Henry Pailan Edukasi Warga Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Bontang (ist)

BONTANG – Anggota DPRD Kaltim Henry Pailan kembali sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Sosper berlangsung pada, 30 agustus 2022 di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang, Kanaan, Kec. Bontang Barat.

Politisi partai Gerindra ini bilang Perda tersebut penting disosialisasikan sebagai edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akibat bahaya dari penyalahgunaan Narkotika.

“Perda ini berperan penting untuk memerangi peredaran narkotika di sekitar kita, masyarakat bisa berperan melaporkan, atau menyampaikan saran kepada lembaga terkait jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika,”ujarnya.

Lebih lanjut Henri mengatakan implementasi Perda ini harus tuntas dilaksanakan, lebih khusus di Kota Bontang ini. Sebab Kaltim menjadi daerah transit dalam peredaran barang haram tersebut dari daerah perbatasan melalui jalur laut. Sebagai daerah pesisir, tentu sama Kota Taman ini perlu meningkatkan kewaspadaan.

Dia menyampaikan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya mengkampanyekan akibat penyalahgunaan narkotika. Menurutnya masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam kesempatan ini, saya mengajak semua masyarakat dalam upaya mencegah penggunaan narkoba yang dapat merusak generasi mudah,”ajak Henri pada audiens yang hadir dalam Sosper.

“Semua masyarakat harus terlibat, agar generasi kita selamat,”imbauanya lagi.

(*)

kpukukarads